![]() |
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, MAROS- Kasus dugaan tindak pelecehan seksual kembali mencoreng nama baik institusi pendidikan di Kabupaten Maros.
Setelah seorang santri sebut saja, Bunga (13) bukan nama sebenarnya, jadi korban pelecehan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum guru. Kasus pencabulan tersebut telah diproses di Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Bone.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu kepada awak media membeberkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.
"Untuk laporan, kami telah menerima. Pihak orang tua yang melapor, dan memang anak ini merupakan salah satu santriwati dari pesantren tersebut," ungkapnya, Rabu (04/12/24).
Aditya melanjutkan, menurut pengakuan pelapor. Kasus tersebut terjadi pada November lalu. Namun baru melaporkan pada 2 Desember dengan alasan korban baru berani menceritakan peristiwa yang dialami.
"Setelah korban menceritakan hal yang dialami. Pihak orang tua kemudian datang membuat laporan," bebernya.
Aditya melanjutkan, bahwa pihaknya sementara melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan laporan korban.
"Dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, karena ini merupakan pelecehan sehingga tidak ada visum," tutupnya. (*)