![]() |
| Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, MAROS- Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual mencuat di salah satu pesantren di Kabupaten Bone.
Seorang oknum guru pesantren diduga mencabuli beberapa santri laki-laki dengan memanfaatkan momen pengumpulan hafalan Al-Qur’an.
Dugaan ini menimbulkan keprihatinan dari orang tua santri dan masyarakat setempat.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika beberapa santri melaporkan tindakan guru tersebut kepada pihak keluarga.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib agar kasus dapat ditindaklanjuti.
Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh, termasuk memeriksa saksi dan korban.
Pihak pesantren menyatakan ikut mendukung proses hukum dan berjanji melakukan evaluasi internal terhadap guru dan pengawasan terhadap aktivitas santri.
Polisi memastikan bahwa oknum guru tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku jika terbukti melakukan pelecehan terhadap santri.
Kasus dugaan tindak pelecehan seksual kembali mencoreng nama baik institusi pendidikan di Kabupaten Maros.
Setelah seorang santri sebut saja, Bunga (13) bukan nama sebenarnya, jadi korban pelecehan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum guru. Kasus pencabulan tersebut telah diproses di Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu kepada awak media membeberkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.
"Untuk laporan, kami telah menerima. Pihak orang tua yang melapor, dan memang anak ini merupakan salah satu santriwati dari pesantren tersebut," ungkapnya, Rabu (04/12/24).
Aditya melanjutkan, menurut pengakuan pelapor. Kasus tersebut terjadi pada November lalu. Namun baru melaporkan pada 2 Desember dengan alasan korban baru berani menceritakan peristiwa yang dialami.
"Setelah korban menceritakan hal yang dialami. Pihak orang tua kemudian datang membuat laporan," bebernya.
Aditya melanjutkan, bahwa pihaknya sementara melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan laporan korban.
"Dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, karena ini merupakan pelecehan sehingga tidak ada visum," tutupnya. (*)


