Iklan

Oknum LSM di Bone Diduga Gelapkan Rp458 Juta, Kasus Masuk Tahap I Kejaksaan

tim redaksi timurkotacom
Rabu, November 26, 2025 | 8:40 AM WIB Last Updated 2025-11-26T01:58:58Z

Ilustrasi kasus dugaan penipuan paving blok (Foto: Dok. Istimewa)
Penulis: Syamsul Bahri Arafah 


TIMURKOTA.COM, BONE — Seorang warga Kabupaten Maros berinisial RG melaporkan oknum anggota LSM berinisial HN atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait pemesanan paving blok di Kabupaten Bone. 

Kejadian bermula pada Juni 2024 ketika terlapor memesan paving blok dengan perjanjian pembayaran dilakukan satu bulan setelah barang diterima. 

Namun hingga kini, pelunasan tidak pernah dilakukan meski seluruh barang telah diambil dan bahkan ludes dijual kembali oleh terlapor.

Akibat tindakan tersebut, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp458.200.000 berdasarkan hasil taksiran kerugian yang dilaporkan. 

Barang yang seharusnya dibayar sesuai perjanjian justru tidak pernah dilunasi meski hasil penjualan paving blok tersebut telah dinikmati oleh terlapor. 

Kasus ini kemudian resmi dilaporkan pada April 2025, dan langsung mendapat perhatian penyidik Satreskrim Polres Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., membenarkan bahwa perkara ini telah masuk tahap I atau penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Betul, berkas perkara sudah kami limpahkan ke JPU untuk diteliti lebih lanjut. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ujarnya. 

Ia menegaskan, penyidik akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan hak pelapor terpenuhi dan penegakan hukum berjalan optimal. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum LSM di Bone Diduga Gelapkan Rp458 Juta, Kasus Masuk Tahap I Kejaksaan
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }