Iklan

Perceraian di Maros Capai 638, Ada Janda Karena Suaminya Diambil Janda Lain

timurkota.com_official
Jumat, Januari 08, 2021 | 7:19 PM WIB Last Updated 2021-01-08T13:01:32Z

Ilustrasi wanita tunjukkan akte cerai (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, MAROS-

Kasus perceraian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sedikit mengalami penurunan jika di banding tahun sebelumnya.

Pada 2019 lalu sebanyak 653 kasus sementara pada 2020 turun menjadi 638 perkara.

Berdasarkan rilis Pengadilan Agama Kabupaten Maros rinciannya, 483 perkara cerai gugat sementara talak capai 155 perkara.

"Memang ada penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pemicunya karena ada orang ketiga dan juga faktor ekonomi," terang, Humas Pengadilan Agama Kelas 1B Kabupaten Maros, Muh Arief Ridha.

Seorang wanita yang baru saja menyandang status janda ditemui timurkota.com di halaman Kantor Pengadilan Agama Maros mengatakan, dia gugat suaminya lantaran terbukti selingkuh dengan janda lain.

"Iya mantan suami selingkuh sama janda jadi saya ini janda gara-gara janda ambil suamiku," ujar, Dewi sambil tertawa.

Wanita mengenakan masker warna merah itu mengatakan suaminya awalnya menolak cerai.

"Memang menolak tapi dia tetap mau nikah sama jandanya.  Saya tidak mau dimadu, mending cerai saja," kata warga asal Bantimurung Maros ini.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perceraian di Maros Capai 638, Ada Janda Karena Suaminya Diambil Janda Lain

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan