Iklan

Polres Bone Ungkap Kasus Penggelapan 75 Tabung Gas Elpiji, Pelaku Ditangkap di Makassar

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Oktober 11, 2025 | 10:22 AM WIB Last Updated 2025-10-11T04:36:34Z

Pelaku bersama dengan barang bukti tabung gas (Foto: Dok. Istimewa)

Penulis: Syamsul Bahri Arafah 
Editor: timurkota.com


TIMURKOTA.COM, BONE– Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak 75 tabung gas elpiji 3 kilogram, dalam operasi yang digelar di Makassar, Jumat (10/10/25).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Bone Aiptu Tahir, dengan dukungan tim Resmob Polda Sulawesi Selatan yang dikomandoi Panit 3 Resmob Polda Sulsel Ipda Arkam Rasjid. 

Operasi gabungan ini berlangsung di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, sekitar pukul 16.00 Wita.

Menurut laporan resmi dari Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/28/IX/2025/SPKT/Sek Dua Boccoe/Res Bone/Polda Sulsel, tertanggal 7 September 2025.

Kasus ini bermula ketika pelaku bernama Arisandi (26), seorang nelayan asal Desa Benteng, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, datang ke rumah korban Andi Rafzanjani Yunus (30), warga Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, pada 30 Agustus 2025.

Pelaku berpura-pura sebagai keluarga dari mertua korban yang tengah mempersiapkan hajatan pernikahan. Dengan alasan tersebut, ia meminjam 15 tabung gas elpiji. 

Beberapa hari kemudian, pada 2 September 2025, pelaku kembali meminta 15 tabung tambahan, disusul 20 tabung pada 4 September 2025 pagi, dan 10 tabung lagi di sore hari pada tanggal yang sama.

Namun, saat korban berusaha menagih pembayaran pada 6 September 2025, pelaku justru memblokir seluruh akses komunikasi. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp12 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dua Boccoe.

Usai menerima laporan, Unit Resmob Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Jejak pelaku akhirnya terlacak di wilayah Makassar. Tim gabungan segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tabung gas elpiji yang belum sempat dijual.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa seluruh tabung gas yang dipinjam dari korban telah dijual kepada pihak lain untuk keperluan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K , menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Dua Boccoe untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“Kami terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Barang bukti berupa 75 tabung gas elpiji ukuran 3 kg kini diamankan sebagai alat bukti dalam proses hukum. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Bone Ungkap Kasus Penggelapan 75 Tabung Gas Elpiji, Pelaku Ditangkap di Makassar
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }