![]() |
Ilustrasi |
Penulis: Syamsul Bahri Arafah
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone tengah kelabakan setelah usulan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Perubahan 2025 senilai Rp104 miliar ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Penolakan tersebut membuat dokumen APBD Perubahan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan pengkajian ulang dan revisi sebelum dapat memperoleh rekomendasi persetujuan dari Pemprov.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bone, Anwar, SH., MH, yang dikonfirmasi timurkota.com, membenarkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Pemprov terkait tindak lanjut proses revisi.
“Belum ada titik terang dari provinsi. Kami masih menunggu rekomendasi, karena keputusan final tetap ada di pihak Pemprov Sulawesi Selatan,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Hal senada disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone, Angkasa, M.Si, yang mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan serangkaian rapat internal sambil menunggu petunjuk resmi dari provinsi.
“Kami masih melakukan rapat dan diskusi teknis terkait revisi dokumen PAD. Sampai sekarang, belum ada rekomendasi dari Pemprov,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun timurkota.com, pembahasan APBD Perubahan 2025 Kabupaten Bone memang berlangsung alot dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah mengajukan kenaikan target PAD hingga Rp104 miliar, angka yang dinilai terlalu ambisius oleh sebagian anggota legislatif.
Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, bahkan menolak usulan tersebut dalam rapat paripurna, dengan alasan target itu tidak rasional jika dibandingkan dengan potensi riil daerah dan waktu efektif pelaksanaan anggaran.
Dalam situasi tersebut, Andi Tenri Walinonong sempat walk out dari ruang rapat, sehingga sidang paripurna dilanjutkan dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Asrullah.
Sumber internal di lingkungan Pemkab dan DPRD mengungkapkan bahwa Pemprov Sulawesi Selatan menilai usulan kenaikan PAD yang mencapai ratusan miliar rupiah itu belum disertai dasar perhitungan dan potensi yang terukur, sehingga diarahkan untuk direvisi agar lebih realistis dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Kini, Pemkab Bone dihadapkan pada keharusan melakukan penyesuaian dokumen keuangan daerah sebelum APBD Perubahan dapat disahkan. (*)