Iklan

Imbau Semua Pihak Pahami Proses Regulasi, APDESI Sulsel: Keterlambatan APBD Bone Sudah dalam Tahapan Evaluasi Provinsi

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Oktober 23, 2025 | 7:36 PM WIB Last Updated 2025-10-23T12:36:02Z

Sry Rahayu Usmi, S.Pd

TIMURKOTA.COM, BONE— Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Sulawesi Selatan, Sry Rahayu Usmi, S.Pd, menanggapi keluhan para kepala desa di Kabupaten Bone terkait keterlambatan pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa di Bone menyampaikan bahwa desa-desa saat ini belum dapat memproses perubahan APBDes, karena masih menunggu kepastian regulasi dan besaran anggaran dari APBD Perubahan yang belum disahkan. 

Kondisi ini dinilai menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa.

“Selama ini baru kali ini terjadi, sudah akhir Oktober tapi perubahan APBDes belum bisa dilakukan. Kami di desa sudah menyusun rencana perubahan sesuai kebutuhan, tapi semua tertahan karena APBD Perubahan belum disahkan,” ujar salah satu kepala desa di Kabupaten Bone.

Para kepala desa menilai keterlambatan ini berdampak langsung terhadap pelaksanaan program, terutama kegiatan yang bersumber dari dana transfer daerah seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD APDESI Sulsel, Sry Rahayu Usmi, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, APBD Perubahan Kabupaten Bone sebenarnya sudah ditetapkan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, dan saat ini sedang melalui tahapan evaluasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Setelah penetapan di daerah, dokumen APBD Perubahan memang harus dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi. Dalam proses itu biasanya dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa hal sebelum akhirnya disahkan dengan surat keputusan pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor registrasi atau keputusan gubernur,” jelas Sry Rahayu.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme regulasi yang wajib dipatuhi, sehingga apabila terjadi keterlambatan, hal itu bukan semata kesalahan satu pihak, melainkan konsekuensi dari tahapan administrasi yang harus dijalani sesuai ketentuan perundangan.

Lebih lanjut, Sry Rahayu mengingatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900 tertanggal 11 Februari 2025 yang mengatur penyesuaian agenda daerah terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. 

Dalam SE tersebut juga diatur jadwal penyusunan dan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025, yang seharusnya dimulai pada minggu kedua Juni.

“Kalau mengacu pada SE itu, pembahasan KUPA-PPAS seharusnya dilakukan sejak pertengahan Juni. Tapi faktanya, dokumennya baru diterima pada akhir Agustus. Nah, tentu kita perlu memahami keterlambatan itu di mana posisinya,” tegasnya.

Ia pun mengimbau semua pihak untuk bersabar dan tetap objektif dalam menyikapi situasi ini, sembari mengapresiasi langkah Ketua DPRD Kabupaten Bone yang telah menandatangani dokumen penyempurnaan APBD Perubahan.

“Kami mengapresiasi langkah Ketua DPRD Bone yang sudah menandatangani hasil penyempurnaan. Itu adalah langkah penyelamatan agar pemerintah daerah tetap memiliki dasar hukum dalam melanjutkan program pemerintahan dan pembangunan,” ujar Sry Rahayu.

Ia menambahkan, APDESI Sulsel akan terus memantau perkembangan tersebut dan memastikan agar kepentingan desa tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan keuangan daerah. (*) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Imbau Semua Pihak Pahami Proses Regulasi, APDESI Sulsel: Keterlambatan APBD Bone Sudah dalam Tahapan Evaluasi Provinsi
Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }