![]() |
Ketua DPRD Kabupaten Bone didampingi wakil ketua saat proses tanda tangan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE – Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walininong (ATW), menepis tudingan yang menyebutnya menghambat proses Perubahan APBD 2025. Tuduhan ini muncul karena dokumen belum diajukan ke evaluasi Pemprov Sulsel tepat waktu.
ATW menjelaskan, setiap keputusan DPRD harus dibahas melalui rapat pimpinan, sehingga diperlukan persetujuan kolektif dari seluruh pimpinan.
“Keputusan DPRD lahir dari rapat pimpinan, bukan dari Banggar. Sebagai Ketua Banggar ex officio, saya tetap mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar ATW, Kamis (23/10/25).
Ia menambahkan, notulen rapat penyempurnaan Banggar pada Senin (20/10/25) telah ditandatanganinya.
“Dokumen rapat tersebut sudah sah, karena sesuai tugas saya sebagai Ketua Banggar,” katanya.
ATW menegaskan, keterlambatan pengesahan Perubahan APBD 2025 bukan karena DPRD, tetapi karena Pemkab Bone terlambat menyerahkan dokumen sesuai jadwal.
“Anehnya, saya yang dituding menghambat, padahal dokumen memang datang terlambat,” jelasnya.
Ia juga menyinggung Surat Edaran Mendagri Nomor 900 yang diterbitkan 11 Februari 2025 sebagai pedoman efisiensi Pilkada serentak, termasuk jadwal pembahasan Perubahan APBD.
“Seharusnya pembahasan KUPA–PPAS dilakukan minggu kedua Juni, namun dokumen baru diterima akhir Agustus. Jadi, siapa yang lambat?” kata ATW.
Selain itu, ATW menyoroti ketidakpatuhan Pemkab Bone terhadap SE tersebut karena upaya menaikkan PAD yang dinilai tidak realistis, yang memicu polemik internal hingga aksi demonstrasi masyarakat.
“Ini bukti bahwa kebijakan yang tidak rasional memang menimbulkan masalah,” ujarnya.
Ia memastikan, Keputusan Hasil Penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD telah ditandatangani, dengan catatan setiap sikap penolakan yang tidak sesuai evaluasi dicatat dalam dokumen.
“Semua langkah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga kualitas kebijakan di daerah,” tutup ATW. (*)