Iklan

Ketua DPRD Bone Klarifikasi Isu Keterlambatan APBD-P 2025, ATW: Bukan Menolak, Tapi Menegakkan Prosedur yang Sah

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Oktober 22, 2025 | 3:42 PM WIB Last Updated 2025-10-22T08:42:33Z

Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE – Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, memberikan tanggapan resmi terkait isu yang menuding dirinya menjadi penyebab keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025, yang disebut berdampak pada pencairan tunjangan guru dan iuran BPJS.

Dalam pernyataannya, Rabu (22/10/2025), Andi Tenri Walinonong menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan publik. 

Ia menolak disebut enggan menandatangani dokumen APBD-P, dan menilai bahwa isu tersebut justru mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Saya tidak pernah menolak menandatangani dokumen yang menyangkut hajat hidup rakyat, termasuk APBD-P. Yang saya tolak adalah proses yang cacat prosedur dan tidak sah secara kelembagaan. Keputusan sepenting ini tidak boleh diambil sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Pimpinan DPRD,” tegasnya.

Ketua DPRD Bone juga menegaskan bahwa pengesahan APBD-P bukan merupakan kewenangan personal ketua dewan, melainkan keputusan kolektif seluruh unsur pimpinan.

“Sesuai Peraturan Tata Tertib Pasal 65, Pimpinan DPRD adalah satu kesatuan yang bersifat kolektif kolegial. Dokumen tersebut adalah Keputusan Pimpinan DPRD, bukan keputusan ketua semata. Jadi, memaksa saya menandatangani tanpa forum resmi rapat pimpinan adalah tindakan yang melanggar aturan dan berpotensi ilegal,” ujarnya.

Andi Tenri Walinonong menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian APBD-P 2025 selama semua tahapan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata tertib DPRD.

“Saya siap menandatangani APBD-P hari ini juga demi kepentingan guru, tenaga kesehatan, dan seluruh masyarakat Bone, asalkan prosedurnya benar. Mari duduk bersama dalam rapat pimpinan, bahas secara terbuka, dan tanda tangani secara kolektif,” katanya.

Ia juga meminta agar seluruh pihak menghentikan manuver politik yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, serta mengajak seluruh unsur pemerintahan daerah untuk kembali pada prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap aturan kelembagaan.

“Keterlambatan ini bukan karena penolakan saya, tapi karena harus ada mekanisme sah yang dijalankan. Mari kembali ke aturan main, laksanakan sesuai tata tertib, dan selesaikan melalui jalur yang terhormat,” pungkasnya.

Pernyataan resmi ini menjadi klarifikasi langsung dari Ketua DPRD Bone atas isu yang berkembang di sejumlah media dan media sosial, terkait dugaan penundaan penandatanganan APBD-P 2025. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPRD Bone Klarifikasi Isu Keterlambatan APBD-P 2025, ATW: Bukan Menolak, Tapi Menegakkan Prosedur yang Sah
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }