Iklan

Fakta Baru: Pimpinan Kampus UNSIMA Bungkam, Kasus Baru Terungkap: Dugaan Penahanan Ijazah Alumni Hingga Rangkap Jabatan Rektor

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Oktober 10, 2025 | 11:53 AM WIB Last Updated 2025-10-10T04:53:04Z

Kampus UNSIMA Bone dikritik mahasiswa lantaran diduga menyediakan fasilitas tidak sesuai dengan penyampaian saat sosialisasi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE– Sebagai tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya tim timurkota.com telah menghubungi pimpinan kampus Universitas Sipatokkong Mambo (UNSIMA) Bone namun tidak mendapat jawaban.

Pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum ditanggapi. Sementara itu muncul sejumlah kasus baru, salah satunya Yayasan Sipatokkong Mambo yang menaungi UNSIMA juga disorot karena penahanan ijazah alumni SMK Keperawatan Bina Sehat Watampone, sekolah keperawatan di bawah naungan yayasan yang sama dan menempati gedung yang sama dengan kampus UNSIMA.

Informasi yang diperoleh timurkota.com dari sumber keluarga alumni yang enggan di sebutkan namanya menyebutkan bahwa sejak tahun 2014 hingga kini, banyak ijazah yang belum diserahkan kepada lulusan. 

Alasannya beragam, mulai dari tunggakan biaya pendidikan hingga alumni yang melanjutkan kuliah di kampus lain di luar naungan yayasan tersebut.

“Ada banyak alumni yang ijazahnya masih ditahan sampai sekarang. Katanya karena belum melunasi pembayaran, atau karena mereka tidak melanjutkan kuliah di UNSIMA,” ungkap sumber dari keluarga alumni SMK Keperawatan Bina Sehat Watampone.

Praktik penahanan ijazah seperti ini bertentangan dengan aturan Kemendikbudristek, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan menahan dokumen akademik siswa atau mahasiswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya.

Kasus kedua yakni, adanya dugaan rangkap jabatan di lingkungan Yayasan Sipatokkong Mambo. Rektor UNSIMA disebut merangkap jabatan penuh sebagai Kepala Sekolah SMK Keperawatan Bina Sehat Watampone, yang juga berada di bawah naungan yayasan yang sama.

Padahal, menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta, rangkap jabatan antara pimpinan perguruan tinggi dengan jabatan struktural di lembaga pendidikan lain tidak diperbolehkan, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalitas pengelolaan akademik.

“Kedua lembaga berada di bawah yayasan yang sama, dan rektor aktif juga masih menjabat sebagai kepala sekolah di SMK Bina Sehat,” ungkap sumber internal yang mengetahui struktur kepengurusan yayasan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi tempat nyaman bagi mahasiswa dalam menuntut ilmu tampaknya belum sepenuhnya terwujud di Universitas Sipatokkong Mambo (UNSIMA), Kabupaten Bone.

Berdasarkan informasi yang dihimpun timurkota.com dari sejumlah mahasiswa dan sumber terpercaya, muncul kekecewaan di kalangan mahasiswa terhadap pelayanan kampus yang dinilai tidak sesuai dengan janji saat sosialisasi penerimaan mahasiswa baru.

Dalam brosur sosialisasi disebutkan bahwa UNSIMA memiliki 14 program studi dengan fasilitas perkuliahan yang memadai. Namun, fakta di lapangan berbeda. 

Seluruh kegiatan perkuliahan disebut hanya berlangsung di satu gedung, sehingga sering kali mahasiswa harus bergantian ruangan bahkan berbagi gedung dengan siswa SMK.

“Kadang kami kuliah bersamaan dengan siswa SMK di gedung yang sama. Begitu juga dengan prodi lain, sehingga kami harus bergantian ruangan,” ungkap salah satu mahasiswa yang enggan disebut namanya.

Mahasiswa juga menyoroti minimnya fasilitas laboratorium dan ruang praktik, yang menjadi penunjang penting dalam proses pembelajaran, terutama untuk program studi kesehatan. 

Mereka berharap pihak kampus segera melakukan pembenahan agar kegiatan akademik dapat berjalan lebih optimal.

“Kami meminta pihak kampus memberikan fasilitas sesuai janji awal agar proses belajar bisa berjalan baik,” tegas mahasiswa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UNSIMA Bone maupun pengurus Yayasan Sipatokkong Mambo belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan mahasiswa, penahanan ijazah alumni, maupun dugaan rangkap jabatan tersebut.

Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib memenuhi standar mutu, termasuk kelayakan sarana prasarana dan tata kelola yang profesional.

Perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari pembinaan hingga pencabutan izin operasional.

Pemerintah berharap seluruh lembaga pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi, dapat menjamin hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan mahasiswa maupun siswa. (*) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fakta Baru: Pimpinan Kampus UNSIMA Bungkam, Kasus Baru Terungkap: Dugaan Penahanan Ijazah Alumni Hingga Rangkap Jabatan Rektor
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }