![]() |
Pelaku pencurian diamankan bersama dengan seekor sapi (Foto: Dok. Istimewa) |
Penulis: Syamsul Bahri Arafah
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE – Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang Polres Bone berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian ternak (curnak) di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 10.45 WITA dipimpin langsung Panit Opsnal III Reskrim, IPDA Muhammad Nasrum, S.H.
Terduga pelaku diketahui bernama Mustamin bin Buhera (65), seorang petani yang beralamat di Kelurahan Polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/180/IX/2025/SPKT/Sek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel.
Kasus ini bermula saat korban menambatkan sapinya di sawah sekitar pukul 08.30 Wita. Usai melaksanakan salat Jumat, korban kembali memeriksa ternaknya dan mendapati sapi tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Setelah melakukan pencarian tanpa hasil, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Kerugian akibat kehilangan sapi betina bertanduk pako tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Dari hasil pengungkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seekor sapi betina dan satu unit mobil pick-up warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut sapi curian.
Berdasarkan hasil interogasi, Mustamin mengakui telah memanfaatkan situasi sepi saat warga melaksanakan salat Jumat untuk mengambil sapi yang setiap hari ditambatkan di lokasi tersebut tanpa pengawasan pemilik. Sapi itu kemudian dibawa ke Wellalangnge untuk dijual.
Dalam proses penjualan, pelaku meminta bantuan seorang perempuan berinisial Nirwana untuk mencarikan pembeli. Nirwana lalu menghubungi Thamrin, yang selanjutnya menawarkan sapi itu kepada Azis.
Azis mengiyakan dan membeli sapi seharga Rp8,7 juta. Esok harinya, Azis memposting sapi tersebut hingga akhirnya dijual kepada Lelaki Pire seharga Rp9,2 juta.
Polisi juga mencatat identitas pihak-pihak yang diduga membantu dalam proses penjualan sapi tersebut, yakni Nirwana binti Manja (42), Thamrin bin Mustamin (46), dan Azis bin Arisa (39), yang seluruhnya berdomisili di Kecamatan Tanete Riattang.
Sementara sapi hasil curian terakhir kali diketahui berada dalam penguasaan Lelaki Pire, seorang wiraswasta di Desa Lappoase, Kecamatan Awangpone.
Kapolsek Tanete Riattang menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini terus kami dalami untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan pencurian ternak,” ujarnya. (*)