TIMURKOTA.COM, BONE- Oknum anggota Kepolisian Sektor Sibulue, Aipda A. Parawansa akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah dinyatakan hanya sebagai pemakai dalam kasus narkoba yang sempat menjeratnya.
Suami dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bone itu dianggap sebagai pemakai dan tidak dilanjutkan proses hukumnya. Pihak Satuan Narkoba Polres Bone telah menyerahkan ke BNNK Bone untuk diproses rehabilitasi.
Bukan hanya Aipda Parawansa, polisi juga membebaskan seorang pengusaha, SSD Alias UD dari proses hukum dengan alasan yang sama yakni tak cukup bukti.
A. Parawansa dan SSD tidak diproses pidana, melainkan akan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone pada Selasa mendatang untuk menjalani rehabilitasi.
“Barang bukti sabu pada keduanya memang nihil, namun hasil tes urine positif. Maka sesuai kebijakan, mereka diarahkan rehabilitasi,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityama Firmansyah melalui rilis Humas Polres Bone kepada awak media.
Kronologi pengungkapan kasus yang menyeret Aipda A. Parawansa bermula dari penangkapan dilakukan di Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 07.00 Wita.
Dalam operasi ini, seorang petani yang diduga sebagai pengedar ditangkap bersama dua orang lain, termasuk seorang anggota Polsek Sibulue.
Kasus ini berawal dari penangkapan AM, tersangka lain yang lebih dulu diamankan dengan barang bukti sabu.
Dalam pemeriksaan, AM mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang petani berinisial SS alias ER dengan harga Rp300 ribu.
Informasi ini kemudian dikembangkan oleh petugas hingga dilakukan penggerebekan di rumah SS.
Setibanya di rumah SS di Desa Balieng Toa, petugas langsung mengamankan pelaku utama.
Dari tangan SS, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan sabu.
Barang bukti yang disita antara lain, satu sachet besar sabu, 11 sachet kecil dalam bungkus berkode A, delapan sachet kecil dalam bungkus berkode B, dua sachet sedang dalam bungkus berkode C, timbangan digital, tas selempang, pireks kaca, botol plastik, alat takar, plastik kosong, serta 1 unit ponsel OPPO.
Dalam interogasi, SS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K yang berkomunikasi melalui WhatsApp. Transaksi dilakukan dengan sistem tempel, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi juga menemukan dua pria di lokasi, yakni A. Parawansa (44), anggota Polsek Sibulue, serta SSD alias UD, seorang pengusaha.
Keduanya diduga baru saja selesai mengonsumsi sabu di rumah SS. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif.
Tersangka utama SS alias ER kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat terkait kepemilikan dan penguasaan sabu.
Polres Bone menegaskan kasus ini sebagai bukti komitmen pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, bahkan ketika melibatkan anggota kepolisian sekalipun.
Di sisi lain, pendekatan rehabilitasi tetap diterapkan bagi pengguna, guna memutus rantai ketergantungan narkotika. (*)