Iklan

PMII Desak Pemkab Bone Tinjau Ulang Kenaikan PBB-P2

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Agustus 10, 2025 | 10:14 PM WIB Last Updated 2025-08-10T15:20:38Z

Aktivis PMII Kabupaten Bone dan PKC Sulawesi Selatan menyikapi kenaikan PBB-P2 (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone bersama Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sulawesi Selatan angkat bicara terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Bone yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Keduanya menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dan disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Ketua Cabang PMII Bone, Zulkifli, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melibatkan publik secara aktif dalam setiap proses perumusan kebijakan pajak.

Menurutnya, kenaikan PBB-P2 bukanlah persoalan kecil karena menyangkut langsung beban keuangan masyarakat. 

“Pemerintah Kabupaten Bone harus melakukan kajian ulang terhadap kebijakan kenaikan pajak PBB dengan memperhatikan sejumlah prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur asas umum pemerintahan yang baik.

Meliputi asas kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, pelayanan yang baik, tertib penyelenggaraan negara, akuntabilitas, proporsionalitas, profesionalitas, dan keadilan. 

“Kebijakan pajak harus sesuai asas-asas tersebut agar memiliki legitimasi yang kuat dan dapat diterima masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Zulkifli meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka kepada publik proses penyusunan kebijakan kenaikan PBB-P2, termasuk bukti bahwa pembentukan kebijakan tersebut telah melalui mekanisme partisipatif, seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). 

Ia menekankan pentingnya penjelasan mengenai kebutuhan pembangunan yang dianggap mendesak sehingga memerlukan kenaikan pajak secara signifikan. 

“Jangan sampai kebutuhan anggaran tersebut justru dialokasikan untuk program yang tidak relevan dengan kepentingan rakyat banyak,” tambahnya.

PMII Bone juga menyoroti potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) selain PBB yang mungkin belum dimaksimalkan. 

Menurut mereka, pemerintah seharusnya memastikan optimalisasi PAD dari sektor lain sebelum membebani masyarakat dengan kenaikan pajak. 

“Harusnya kenaikan pajak dilakukan secara bertahap, bukan melonjak drastis, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” kata Zulkifli.

Sementara itu, PKC PMII Sulawesi Selatan melalui bidang Advokasi dan HAM, Riswan Rusandi turut menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan tersebut. Kenaikan PBB hingga 300 persen dinilai berpotensi memperburuk kondisi ekonomi warga.

“Kebijakan ini bukan hanya memberatkan, tetapi juga berisiko membuat masyarakat semakin terpuruk,” ujarnya.

Keduanya sepakat bahwa pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai unsur masyarakat untuk mencari solusi terbaik. 

Dengan begitu, kebijakan pajak yang dihasilkan dapat diterima, adil, dan tidak menambah beban yang sudah berat di tengah situasi ekonomi yang belum stabil. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PMII Desak Pemkab Bone Tinjau Ulang Kenaikan PBB-P2
Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }