Iklan

IRT di Watangpalakka Bone Heran, Namanya Terdaftar Penerima PKH tapi Bantuan Tak Pernah Sampai

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Agustus 14, 2025 | 6:38 AM WIB Last Updated 2025-08-13T23:44:58Z

Rumah milik warga bernama, Dapira dan data online tercatat sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT namun tak pernah sampai (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama, Dapira (40) mengaku terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Namun yang mengherankan, bantuan tersebut tidak pernah dia terima. Menurut informasi yang diperoleh dari keterangan Dapira. Ia mengetahui bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima, bermula dari kekecewaan lantaran banyak tetangganya yang secara perekonomian mapan namun tetap menerima bantuan.

Sedangkan dirinya, tinggal di rumah panggung reok, namun tak sekalipun merasakan manfaat dari bantuan pemerintah. Alhasil, melalui salah seorang kerabatnya dia mengecek secara online dan ternyata namanya terdaftar.

Hasil penelusuran tim timurkota.com, ada beberapa warga di sekitar rumah, Dapira secara ekonomi mapan namun tetap menerima bantuan. Salah satunya, bahkan baru-baru menunaikan ibadah haji, dan memiliki kendaraan.

"Saya heran kenapa tidak pernah terima bantuan. Ternyata ada nama saya, terus siapa yang selama ini terima bantuan itu," ungkapnya. 

Dapira menyebut dirinya sama sekali tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah. Ia pun berharap peristiwa yang dialami mendapat tanggapan dari pemerintah setempat dan pendamping PKH.

Sementara itu sekadar diketahui, PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang fokus pada peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial keluarga. 

Program ini diprioritaskan untuk rumah tangga dengan anggota seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. 

Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.

Sementara itu, BPNT adalah bantuan pangan yang disalurkan secara non-tunai melalui saldo elektronik dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Saldo ini hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan bergizi di e-Warong atau mitra resmi. 

BPNT diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019.

Persyaratan penerima kedua program relatif sama, yakni WNI dengan NIK aktif, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan penerima bantuan sosial ganda, dan bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Bedanya, PKH mensyaratkan penerima untuk memenuhi kewajiban seperti pemeriksaan kesehatan ibu hamil, kewajiban sekolah bagi anak, dan pendampingan bagi lansia atau penyandang disabilitas. 

Sementara BPNT tidak memiliki kewajiban sosial, tetapi penggunaannya dibatasi hanya untuk pembelian pangan.

Penetapan penerima bantuan dilakukan melalui sistem DTSEN berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/Tahun 2025. PKH ditujukan bagi keluarga di Desil 1–4, sedangkan BPNT menjangkau keluarga di Desil 1–5.

Pemerintah mengimbau warga yang merasa memenuhi syarat untuk memeriksa namanya di DTKS/DTSEN melalui pemerintah desa atau kelurahan, serta mengecek status bantuan lewat aplikasi Cek Bansos. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • IRT di Watangpalakka Bone Heran, Namanya Terdaftar Penerima PKH tapi Bantuan Tak Pernah Sampai
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }