![]() |
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi IV DPRD pada Senin (30/06/2025). |
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi IV DPRD pada Senin (30/06/2025).
Rapat tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari aksi demonstrasi PMII cabang Bone pada Selasa (24/06/2025) lalu. Menduga adanya apotek di kabupaten Bone yang melakukan pelanggaran dengan mempekerjakan karyawan tidak sesuai dengan bidangnya serta mengiklankan produk obat keras.
RDPU ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Bone A. Muh. Salam dengan menghadirkan Dinas Kesehatan beserta Ketua Cabang PMII Bone, Owner Apotek, Asosiasi Apotek Kabupaten Bone dan beberapa anggota DPRD lainnya.
"Rapat kita pada hari ini adalah tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh sahabat - sahabat PMII beberapa hari yang lalu" Uangkap Ketua Komisi IV DPRD Bone.
Sementara itu Ketua Cabang PMII Bone, Zulkifli menyampaikan bahwa Komitmen PMII yaitu sebagai bagian dari masyarakat sipil yang aktif dalam mengawal penegakan hukum di Kabupaten Bone.
"Ini bentuk keberpihakan kami terhadap kepentingan rakyat dan komitmen terhadap penegakan hukum di sektor kesehatan khususya Kabupaten Bone" Katanya.
Kemudian, pemuda yang akrab di sapa Zul ini Menekankan seharusnya Pemerintah Daerah dan juga Dinas terkait setelah mengeluarkan Surat Izin Apotek (SIA) agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap apotek.
"Tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran yang sama di apotek lain yang ada di kabupaten Bone hanya saja belum ada temuan seperti yang kami temukan di Apotek Cahaya Medika ini" Jelasnya.
Selanjutnya, dirinya menyampaikan RDPU ini diadakan untuk memperbaiki apa yang salah, bukan menyudutkan pihak apotek Cahaya Medika tapi ini hanya menjadi contoh bagi apotek yang lain untuk mengikuti regulasi yang berlaku.
"Jika ingin menyudutkan, kami tidak perlu datang di RDPU ini tapi langsung memasukkan laporan di pihak berwajib. Kemudian juga menekankan kepada DPRD Kabupaten Bone untuk menyelesaikan PERDA terkait Kefarmasian" Tutupnya.
Kami kira ini penting sebagai acuan dan warning ke seluruh apotek di Kabupaten Bone untuk tetap dalam jalur pengoperasiannya berdasarkan regulasi yang ada.
Terlepas dari itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Drg. H. Yusuf, M. Kes menjelaskan bahwa dalam suatu Apotek memang tidak dipermasalahkan adanya tenaga bantu lainnya. Asalkan, tenaga itu tidak melakukan kewenangan lebih, seperti meracik obat dan lainnya.
"Selagi praktek kerja tidak melebihi kewenangannya, seperti admnistrasi dan lain sebagainya, itu boleh saja" Ucap Drg. H. Yusuf
Dirinya kemudian menjelaskan untuk penjualan obat, memang harusnya menjadi kewenangan BPOM dalam mengawasi. Namun di Bone sayangnya belum ada BPOM, tetapi kita juga pastinya tanggung jawab mengedukasi dan melakukan pengawasan.
“Terkait ada informasi yang ditayangkan, saya melihatnya hanya memperkenalkan etalase bukan mengajak membeli seperti iklan" Tutupnya. (*)