![]() |
| Ilustrasi Pinjaman Online (Foto: Dok. Istimewa) |
Penulis: Syamsul Bahri Arafah
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE— Warga Desa Arasoe, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, dihebohkan dengan kasus penipuan berkedok pengurusan bantuan subsidi upah (BSU).
Sejumlah warga mengaku data pribadinya disalahgunakan oleh oknum yang mengaku petugas penyalur bantuan.
Data tersebut kemudian digunakan untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Modus penipuan ini bermula ketika pelaku meminta fotokopi KTP, kartu keluarga, dan nomor rekening dengan alasan verifikasi penerima bantuan BSU.
Korban yang percaya menyerahkan dokumen pribadi mereka tanpa curiga.
Namun beberapa hari kemudian, muncul pemberitahuan dari aplikasi pinjol bahwa mereka terdaftar sebagai peminjam aktif dengan nilai pinjaman jutaan rupiah.
Salah satu korban, Rahmawati (34), mengaku kaget saat menerima pesan penagihan dari aplikasi pinjol padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
“Saya kira mau dibantu urus BSU, ternyata data saya dipakai daftar pinjol. Sekarang saya yang ditagih,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia berharap pihak berwenang segera menindak pelaku agar tidak ada korban lain.
Seorang petani asal Desa Awo, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjadi korban penipuan dengan modus bantuan dana subsidi upah (BSU).
Korban bernama Nurdin Piso bin Muh. Amir (45), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah menyadari bahwa dirinya telah ditipu dan mengalami kerugian jutaan rupiah.
Laporan tersebut telah diterima oleh Kepolisian Sektor Cina dengan nomor laporan LP / B / 21 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Cina / Polres Bone / Polda Sulsel tertanggal 12 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, pelaku diketahui bernama Riswan bin Rahman (40), seorang operator di Pabrik Gula (PG) Arasoe yang berdomisili di Desa Kalibong, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Kasus penipuan ini terjadi pada Kamis, (10/07/25) sekitar pukul 14.45 Wita di Dusun Arasoe, Desa Arasoe, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian, pelaku awalnya mengiming-imingi korban akan membantu untuk mendapatkan bantuan dana BSU sebesar Rp600.000.
Pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan telepon seluler beserta data identitas pribadi, seperti KTP dan nomor rekening bank, dengan dalih proses pengajuan bantuan tersebut dilakukan secara online.
Namun, alih-alih melakukan pendaftaran bantuan, pelaku justru menyalahgunakan data tersebut untuk mengajukan pinjaman dana secara online menggunakan identitas korban.
Setelah pinjaman sebesar Rp7.435.000 berhasil cair dan masuk ke rekening korban, pelaku langsung mentransfer sebagian besar dana tersebut ke rekening pribadinya.
Ia hanya menyisakan Rp600.000 di rekening korban, sebagai cara meyakinkan korban bahwa dana bantuan BSU telah benar-benar diterima.
Korban yang semula tidak menaruh curiga, mulai merasa janggal setelah mengetahui dana yang masuk ke rekeningnya bukanlah bantuan pemerintah melainkan dana dari pinjaman online.
Merasa dirugikan dan khawatir akan dampak utang yang ditimbulkan dari pinjaman tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Cina untuk diproses secara hukum.
Polisi juga mengimbau agar setiap transaksi atau tawaran bantuan dari pihak yang tidak resmi segera dikonfirmasi kepada pihak berwenang atau aparat desa agar terhindar dari upaya penipuan serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku. (*)


