![]() |
Barang bukti kasus sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi dengan sistem tempel dan komunikasi melalui akun WhatsApp.
Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa hari, sejumlah tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara beberapa lainnya dirujuk untuk rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dimulai dengan penangkapan RST (39), warga Dusun Componge, Desa Lappo Ase, Kecamatan Awangpone pada Senin, 14 Juli 2025.
Polisi menemukan 12 sachet sabu, perlengkapan konsumsi, serta satu unit ponsel REDMI di lokasi.
RST mengaku memperoleh sabu dari CDR (31), yang kemudian turut diamankan di rumahnya di Kelurahan Jeppe’e, Tanete Riattang Barat.
Dari pengembangan kasus tersebut, turut diamankan BD (45), yang diketahui pernah memesan sabu kepada CDR.
Meskipun tidak terlibat langsung dalam transaksi terakhir, BD tetap diamankan dan rencananya akan menjalani rehabilitasi melalui BNNK.
Selanjutnya, pada 15 Juli 2025 pukul 01.30 WITA, polisi menangkap AW di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue. Satu sachet sabu dan sebuah ponsel VIVO ditemukan sebagai barang bukti.
AW mengakui memperoleh sabu dari seseorang melalui sistem tempel dengan kode 'jagung putih'.
Berikutnya, pada 16 Juli 2025, polisi menangkap AP (19) di Jalan Langsat, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dengan delapan sachet sabu yang ditemukan dalam Cup PCR Tube. AP mengaku menerima perintah dari akun WhatsApp berinisial 'Z'.
Masih di hari yang sama, polisi juga menangkap HPN (32) di Kelurahan Masumpu, yang memiliki satu sachet sabu seharga Rp200.000 yang dipesan melalui akun WhatsApp 'Z'.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone. Hasil gelar perkara menetapkan RST, CDR, AW, AP, dan HPN sebagai tersangka.
Sementara HPN akan menjalani asesmen wajib oleh Tim Asesmen Terpadu BNNK Bone untuk kemungkinan rehabilitasi.
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Bone. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana penjara atau rehabilitasi, tergantung hasil penyidikan dan asesmen lanjutan. (*)