Iklan

Kapolres Bone Pastikan Proses Hukum Dua Oknum Anggota Polisi Narkoba Berlanjut, Meski Berstatus Rehab

tim redaksi timurkotacom
Senin, Juli 07, 2025 | 7:14 PM WIB Last Updated 2025-07-07T12:14:39Z

Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr. Opsla (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Setelah viral pernyataan Kasat Narkoba Polres Bone yang menyebut bahwa Oknum Polisi RJ Alias Rijal hanya menjalani rehabilitasi usai rekannya RBW Alias Wehi tiba-tiba menarik pernyataan bahwa dia membeli sabu dari Rijal. 

Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr. Opsla angkat bicara, dia memastikan bahwa proses hukum bagi pelaku tetap berjalan. Terlebih lagi dua oknum anggotanya itu telah menjalani PTDH.
 
"Tidak ada pemutihan kasus di institusi ini. Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku," tegas AKBP Sugeng, Senin (7/7/2025).

Selain memastikan proses hukum berlanjut, Sugeng juga mengapresiasi anggotanya yang mengungkap kasus narkoba yang melibatkan oknum polri.

"Ini adalah pencapaian yang baik. Satnarkoba kami terbukti bekerja profesional tanpa pandang bulu, bahkan terhadap rekan sendiri," ujar Sugeng.
 
Mengenai pertanyaan mengapa hanya satu oknum yang diproses hukum sementara yang lain hanya direhabilitasi, Sugeng memberikan penjelasan teknis.
 
"Proses hukum memerlukan pembuktian yang kuat. Untuk RJL, pembuktian masih kurang untuk diproses pidana, sehingga sementara menjalani rehabilitasi. Namun penyelidikan terus berlanjut," jelasnya.
 
Pernyataan Kapolres Bone diperkuat 
Kasi Propam Polres Bone AKP Muhammad Ali AR, S.H memberikan penjelasan tambahan yang mengungkap bahwa kedua oknum tersebut sebelumnya sudah menjalani sidang kode etik.
 
"Terima kasih atas pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota Polres ini. Hal ini dapat menguatkan keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang saat ini sedang dalam proses banding karena mereka merasa keberatan dan tidak terima atas keputusan tersebut," ujar Ali.
 
Menurut Ali, kedua anggota tersebut sebelumnya beberapa kali sudah positif saat tes urin oleh Bidang Propam Polda, sehingga dilakukan sidang kode etik di Polres Bone.
 
"Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 jam 10.00 WITA melaksanakan sidang kode etik terhadap RBW, dan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 WITA melaksanakan sidang kode etik terhadap RJL," jelasnya.
 
Komisi kode etik memutuskan hukuman kode etik keduanya berupa: pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
 
"Atas putusan tersebut kedua anggota tersebut mengajukan banding ke Polda Sulsel. Jadi sebelum mereka ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bone, keduanya sudah disidang dan diputuskan PTDH meskipun ini belum inkrah karena masih dalam upaya banding menunggu keputusan akhir," tambah Ali.
 
Ali mengungkapkan bahwa tidak hanya dua orang ini yang mendapat sanksi tegas. Keseluruhan ada tujuh orang yang sudah menjalani sidang kode etik di Polres Bone dengan putusan yang sama yaitu PTDH, dan semuanya mengajukan banding.
 
"Ini sikap tegas Polres Bone dalam memberantas narkoba untuk terus menyikat penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya pengungkapan penangkapan tersebut akan dipakai untuk menguatkan keputusan sidang kode etik Polres Bone yang sedang dalam proses banding," tegasnya.
 
Ali juga menjelaskan mekanisme PTDH bahwa yang membuat keputusan akhir PTDH adalah Kapolda, sedangkan Kapolres menyusulkan setelah ada keputusan sidang etik. Proses ini dilaksanakan setelah tidak ada lagi upaya hukum yang berjalan.
 
Kasi Humas Polres Bone turut memberikan tanggapan terkait respons masyarakat terhadap pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pencapaian pengungkapan narkoba yang melibatkan rekan anggota sendiri merupakan prestasi yang seharusnya dapat diapresiasi oleh masyarakat.
 
"Ini prestasi yang seharusnya diapresiasi masyarakat, bukan malah mendapat sentimen negatif. Apalagi ada yang memberi tanggapan negatif, kalau ada maka perlu dipertanyakan etikanya karena ada pihak yang memang sengaja mencari-cari kesalahan Polri dengan menuduh,menfitnah dan mau mengatur mekanisme hukum yang berlaku serta ingin moral anggota drop," ujar Kasi Humas.
 
Ia menekankan bahwa tindakan ini adalah sudah sikap tegas dengan mengungkap keterlibatan anggota sendiri tanpa pandang bulu.
 
"Perlu dijelaskan bahwa kasus ini terungkap tanpa adanya pelaporan tapi tertangkap tangan, lalu karena tanggung jawab moral tugas anggota, kasus ini dikembangkan dan hasilnya ada anggota Polres yang terlibat, alih-alih mau disikapi di diamkan malah tetap kasusnya dilakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya anggota tersebut ditangkap," jelasnya.
 
Kasi Humas juga menekankan komitmen transparansi Polres Bone dengan merilis kasus tersebut kepada publik.
 
"Karena transparansi, kami rilis kasus tersebut. Ini menunjukkan bahwa kami tidak menutupi apapun, termasuk ketika melibatkan anggota sendiri," tambahnya. 

Oknum polisi yang kembali tertangkap tim satuan narkoba Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Dua Oknum Polisi RBW Alias Wehi dan Rijal Alias RJ rupanya pemain lama dalam kasus penyalahgunaan kasus narkoba jenis sabu di Kabupaten Bone.

Wehi pada Kamis (19/06/25) Pukul 10.00 Wita telah menjalani proses sidang kode etik dan dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara Rijal menjali sidang pada Senin (23/06/25) juga dengan vonis PTDH.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar, SH mengatakan bahwa atas putusan tersebut Wehi dan Rijal melakukan banding ke Mapolda Sulawesi Selatan.

"Jadi sebelum orang tersebut ditangkap oleh satnarkoba polres Bone, keduanya sudah disidang dan di putuskan PTDH atau dipecat dari Kepolisian meskipun ini belum inkra karena masih upaya banding menunggu keputusan akhir ," ungkapnya.

Dengan demikian keduanya, masih berstatus sebagai anggota Polri dengan alasan proses hukum keduanya belum berkekuatan hukum tetap alias inkra

"Jadi dua oknum anggota ini sebelumnya beberapa kali sudah positif saat tes urin oleh Bid propam Polda maka dilakukan sidang kode etik di Polres Bone," tutupnya.

Dua oknum polisi yang bertugas di bawah naungan Polres Bone diringkus terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (28/06/25).

Keduanya, RBW dan RJ. Namun, dalam proses hukum keduanya bernasib tak sama. 
RJ yang tadinya disebut terlibat justru bebas dari proses hukum dengan alasan RBW yang menunjuk rekannya tiba-tiba berubah pikiran.

RJ sendiri diringkus Satuan Narkoba Polres Bone sempat meringkus RJ di Jl KH Syamsuddin, Kota Watampone namun dibebaskan karena RBW yang bertugas di Polsek Patimpeng menyebut bahwa barang itu bukan dari RJ. 

Kemudian, dia mencabut keterangan sebelumnya, RJ diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone untuk menjalani rehab. 

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah membeberkan alasan sehingga satu dari dua oknum polisi tersebut direhab.

"Untuk RJ tidak lanjut karena keterangan wehi yang mengatakan barang dari RJ ternyata bukan dan keterangan tersebut sudah dicabut oleh RBW , dan karena urin RJ positif kami arahkan ke BNNK," ungkapnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres Bone Pastikan Proses Hukum Dua Oknum Anggota Polisi Narkoba Berlanjut, Meski Berstatus Rehab
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }