Iklan

Hasil Konsultasi DPRD Bone Soal Pengisian Jabatan Sekwan, BKN Beri Opsi Lelang Ulang

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Juli 23, 2025 | 8:00 PM WIB Last Updated 2025-07-23T13:03:42Z

Badan Kepegawaian Negara (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone kabarnya bergerak cepat melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan upaya menghentikan polemik gagalnya calon Sekwan dilantik.

Informasi yang dihimpun timurkota.com, dalam konsultasi tersebut BKN memberi opsi dilakukan lelang ulang dengan alasan tidak ada pilihan lain.

Keputusan DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH yang tidak menandatangani persetujuan yang kemudian mengakibatkan tertundanya proses pelantikan dianggap tepat oleh BKN.

Terkait dengan konsultasi ke BKN, dibenarkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bone, Andi Suedi yang dikonfirmasi tim timurkota.com pada Rabu (23/07/25) malam. 

Mantan Ketua Komisi III DPRD Bone ini menyebut bahwa opsi tersebut diberikan terkait dengan polemik yang sampai saat ini belum selesai.

"Kalau lewat waktunya tidak ditanda tangani ketua DPRD maka diadakan lelang ulang," ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, SH menyebut bahwa terkait dengan petunjuk BKN dirinya memang sangat berhati-hati.

Pasalnya, dua dari tiga calon Sekwan telah dilantik di masing-masing jabatan strategis. Sehingga dirinya tidak mendapatkan opsi pilihan. 

Sementara itu, Aktivis mahasiswa, Muh. Arfan menyampaikan bahwa ketersinggungan yang sempat terjadi antara pimpinan DPRD dan Faidah sebagai calon Sekwan seharusnya menjadi pelajaran untuk memperkuat komunikasi antar institusi. Ia menyarankan agar pelaksanaan lelang ulang dijadikan salah satu opsi.

“Jabatan Sekwan sangat strategis. Dibutuhkan figur yang mampu menjaga keseimbangan dan harmonisasi antara dua lembaga, yakni legislatif dan eksekutif,” ujar Arfan dalam keterangannya kepada timurkota.com, Selasa (23/07/25).

Arfan menambahkan, jika proses pelantikan ulang terhadap Faidah masih menemui kebuntuan, maka solusi terbaik adalah membuka peluang seleksi ulang secara transparan. 

Hal ini diharapkan dapat meredakan ketegangan yang berpotensi merugikan kerja-kerja pemerintahan ke depan.

“Dari pada memperpanjang polemik, lebih baik fokus pada solusi yang bisa diterima semua pihak. Jangan sampai perbedaan di awal justru menjadi pemicu konflik jangka panjang. Jika komunikasi pejabat terganggu, dampaknya akan dirasakan masyarakat,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa sosok yang nantinya menduduki jabatan Sekwan harus mampu memahami dinamika politik lokal dan menjaga ritme kerja antar lembaga secara selaras. Figur yang memiliki kepekaan tinggi terhadap relasi kelembagaan dinilai akan lebih efektif dalam menjalankan tugas.

“Sekwan bukan sekadar jabatan administratif. Perannya sangat penting dalam menjaga kelancaran agenda kelembagaan dan menjaga stabilitas hubungan antara eksekutif dan legislatif,” tambah Arfan.

Sebelumnya, Hj. Faidah, mantan Camat Barebbo, kembali menjadi sorotan publik setelah gagal dilantik sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bone. 

Polemik ini mencuat setelah muncul isu bahwa dirinya meminta tanda tangan rekomendasi dari pimpinan DPRD melalui sopir pribadinya.

Sebelumnya, Hj. Faidah juga sempat menjadi perhatian karena menolak menandatangani pencairan dana Kelurahan Apala. Kini, ia kembali menjadi pusat perhatian karena urusan administrasi pelantikan jabatan eselon II.

Penyebab utama kegagalan pelantikan tersebut adalah tidak adanya tanda tangan rekomendasi dari pimpinan DPRD Kabupaten Bone, yang merupakan salah satu syarat administrasi. 

Rekomendasi itu urung diberikan karena Hj. Faidah disebut tidak pernah menemui Ketua DPRD secara langsung untuk membicarakan rencana pelantikan.

Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah diajak berkomunikasi langsung oleh Hj. Faidah.

Dirinya mengaku sempat dihubungi pada Selasa 15 Juli 2025, namun pada saat itu dirinya tengah berada di kampung menghadiri pesta pernikahan warga. 

"Saya berharap malam beliau sudah di rujab, menunggu sampai Pukul 01.00 Wita karena katanya sudah mau dilantik keesokan harinya. Tadi pagi saya menunggu beliau untuk hadir menemui saya di kantor tapi ternyata hanya menitip berkas lewat sopirnya," ungkap ATW begitu dia karih di sapa.

Ia menegaskan, tak pernah terjadi komunikasi langsung antara dirinya dan Hj. Faidah terkait permintaan tanda tangan rekomendasi sebagai syarat pelantikan.

“Kami berada di kantor yang sama, tapi dia malah berkomunikasi dengan fraksi. Sementara saya, selaku Ketua DPRD, sama sekali tidak diajak bicara. Tidak mungkin saya berikan rekomendasi tanpa komunikasi yang jelas. Bahkan saat pendaftaran pun tidak ada pemberitahuan,” tegasnya.

Sebelumnya, Hj. Faidah dijadwalkan untuk dilantik bersama pejabat eselon II lainnya. 

Namun pelantikannya dibatalkan karena administrasi dinilai belum lengkap. Tidak adanya rekomendasi dari Ketua DPRD Bone menjadi alasan utama pembatalan tersebut.

Belakangan diketahui bahwa penyebab utama kegagalan pelantikan ini adalah miskomunikasi antara Hj. Faidah dan pimpinan DPRD Bone, yang berujung pada tidak keluarnya dokumen persetujuan resmi.

Hj Faidah sendiri mengklaim bahwa dirinya telah melakukan upaya untuk mendapatkan rekomendasi, salah satunya meminta persetujuan dari fraksi di DPRD Kabupaten Bone. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hasil Konsultasi DPRD Bone Soal Pengisian Jabatan Sekwan, BKN Beri Opsi Lelang Ulang
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }