![]() |
Barang bukti kasus sabu diamankan Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam serangkaian operasi akhir Juni hingga awal Juli 2025.
Sejumlah pengedar, kurir, dan pemakai berhasil diamankan, termasuk jaringan yang beroperasi melalui media sosial Instagram.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menyebut para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel hingga transaksi daring.
Penangkapan pertama dilakukan di Kelurahan Jeppe’e, di mana FTR (18) dan RBW (39) ditetapkan sebagai tersangka.
RBW awalnya mengaku mendapatkan sabu dari RJL, namun kemudian mencabut keterangannya dan menyebut sabu diperoleh via akun Instagram "ZM". RJL, yang terbukti positif narkoba, diserahkan ke BNNK untuk rehabilitasi.
Pengungkapan lain terjadi di Vila Art Regency, tempat RHM kedapatan menyimpan sembilan sachet sabu dalam tas. Ia mengaku membeli sabu dari akun Instagram "GI". Seorang perempuan, SR, yang berada di lokasi juga diamankan dan positif sabu.
Di Desa Tajong, WND ditangkap membawa sabu dalam silikon ponselnya. Ia mengaku membeli untuk dikonsumsi pribadi. Kasus ini berkembang hingga ke IKB dan EK, yang mengaku memperoleh barang dari pemasok di Sidrap. Satu pelaku, IMP, masih buron.
Kasus lain yang mengejutkan, seorang pria berinisial DD ditangkap dengan tiga sachet sabu yang diberikan oleh ayah kandungnya, LAN, yang kini masih dalam pengejaran.
Dalam pengembangan lain, ASR ditangkap dengan delapan sachet sabu yang disembunyikan di rumahnya. Ia mengaku memperoleh barang dari LAN.
Penangkapan terbaru terjadi 3 Juli 2025, di mana IJ (33) ditangkap dengan dua sachet sabu yang diperoleh melalui sistem tempel setelah berkomunikasi dengan akun bernama DY.
Total puluhan gram sabu diamankan, dan sejumlah tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa pemakai diserahkan ke BNNK untuk rehabilitasi.