![]() |
Tiga terduga pelaku kasus narkoba diamankan bersama barang bukti (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone.
Pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 Wita, tim berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Pelaku yang diamankan adalah RTGD alias R, yang saat ditangkap tengah membawa satu sachet kecil narkotika jenis sabu.
"Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita satu unit handphone merk OPPO warna biru malam yang ditemukan di saku celana pelaku," ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityama Firmansyah.
Dari hasil interogasi awal, RTGD mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial SLK alias S dengan harga Rp150.000.
Tidak menunggu lama, Sat Resnarkoba Polres Bone langsung melakukan pengembangan dan berhasil membekuk SLK di lokasi berbeda.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, SLK membenarkan bahwa dirinya memang menjual sabu tersebut kepada RTGD.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan istri SLK, yakni perempuan berinisial FDYT alias AT, yang mengakui telah menggunakan sabu pada hari yang sama.
Saat ini, FDYT direncanakan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Bone, sementara kedua pelaku utama, RTGD dan SLK, tetap diproses secara hukum.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Bone beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sat Resnarkoba Polres Bone menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)