![]() |
| Ilustrasi guru (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Momen peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025 di Kabupaten Bone diwarnai dengan gelombang protes dari kalangan guru.
Mereka menilai surat edaran yang meminta tenaga pendidik tetap berada atau menginap di sekolah meski kegiatan belajar mengajar sudah berakhir sebagai kebijakan yang tidak rasional.
Beberapa guru di wilayah Tanete Riattang dan Mare menyebut, aturan tersebut menambah beban tanpa dasar manfaat yang jelas bagi proses pembelajaran maupun kedisiplinan sekolah.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bone tersebut dikabarkan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesiapsiagaan tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
Namun, sejumlah guru menganggap langkah itu justru menunjukkan lemahnya komunikasi antara pihak dinas dan tenaga pengajar.
Beberapa perwakilan guru juga menyampaikan bahwa kondisi fasilitas sekolah yang terbatas, termasuk kamar mandi dan ruang istirahat, tidak mendukung kegiatan bermalam.
Protes ini kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial dan forum komunitas pendidikan.
Banyak pihak menilai, di momen peringatan Hardiknas yang seharusnya menjadi ajang refleksi atas kemajuan pendidikan, kebijakan semacam ini justru menimbulkan keresahan.
Para guru berharap Dinas Pendidikan dapat meninjau ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog agar setiap kebijakan yang diterapkan berpihak pada kenyamanan, keselamatan, dan profesionalisme tenaga pendidik.
Hari pendidikan nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2025 diwarnai sejumlah guru di Kabupaten Bone memprotes terkait dengan instruksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang mengharuskan mereka tinggal di sekolah hingga Pukul 14.45 Wita.
Kewajiban agar guru tetap tinggal di sekolah meski siswa telah pulang ditandai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Banyak kalangan guru menilai instruksi tersebut tidak produktif mengingat tidak dibarengi dengan program yang jelas. Khususnya berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan guru setelah selesai proses belajar mengajar.
"Surat edarannya ada. Kami sebetulnya mengikuti. Namun terus-terusan instruksi itu kami nilai kurang produktif. Mengingat tidak ada program yang disertakan, jadi kita tinggal saja di sekolah tanpa ada aktivitas yang terprogram," ungkap seorang guru, LK kepada timurkota.com.
Dia mengatakan, harapannya agar jam kerja bagi guru SD maupun SMP dikembalikan seperti semula.
"Andai kami mengajar sampai jam 14.45 Wita, tidak masalah karena memang itu kewajiban mengajar. Kalau tidak ada juga kegiatan jelas, lebih baik dikembalikan seperti semula," tambahnya.
Guru lain menyebutkan, bahwa sesuai dengan perintah surat edaran tersebut pihaknya mengorbankan banyak waktu yang semestinya sudah bisa menyelesaikan aktivitas lain.
"Semestinya sudah berada di rumah ini tinggal lagi di sekolah padahal tidak ada juga kegiatan. Siswa sudah pulang semua," cetusnya.
Dia berharap edaran tersebut segera direvisi sehingga jadwal guru di sekolah kembali seperti semula.
"Kita ingin sama seperti dulu kalau kegiatan pembelajaran selesai, maka kita sudah bisa pulang. Terkecuali ada tugas tambahan lain," tutupnya.
Hingga berita diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. (*)


