![]() |
Barang bukti kasus sabu diamankan pihak kepolisian (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil membongkar jaringan narkotika dan mengamankan tiga pelaku dalam operasi yang berlangsung selama dua hari.
Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Petugas mengamankan AF, S yang diduga akan melakukan transaksi sabu dengan seseorang yang belum dikenal.
Saat penangkapan, pelaku membuang satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, dibungkus dengan aluminium foil dan isolasi hitam.
Ia mengaku telah menerima uang muka Rp250.000 dari calon pembeli dan berniat menjual sabu seharga Rp750.000.
Namun, ia mengklaim bahwa barang tersebut bukan sabu, melainkan serbuk sanrawa (bahan peleburan emas) yang dibelinya di Makassar pada tahun 2024 seharga Rp14 juta.
Selanjutnya polisi meringkus MS yang tertangkap tangan membawa lima sachet kecil sabu. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari JMD atas perintah SD, untuk kemudian dikirim kembali kepada SD.
Petugas juga menangkap JMD di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan empat sachet sabu yang tersimpan di ruang tamu.
JMD mengaku memesan sabu melalui WhatsApp dari seseorang berinisial Bure’.
Bure’ kemudian mengarahkan JMD untuk mengambil sabu yang disembunyikan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Ajangale.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil kerja keras dan koordinasi intensif tim di lapangan.
"Kami akan terus mengintensifkan operasi terhadap jaringan pengedar narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Bone," tegasnya, Jumat (02/04/25).
Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)