Iklan

Dua Pemuda yang Sempat Viral Hajar Pelayan Warung Coto di Bone Mulai Jalani Sidang

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Mei 03, 2025 | 4:06 AM WIB Last Updated 2025-05-02T21:06:42Z

Pelaku penganiaya di warung Coto di Bone di Ringkus Polisi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Muh Ikrar Alias Ikra Bin Mansur bersama dengan Muhammad Ikbal saat ini sementara menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pembacaan tuntutan.

Ikra dan Ikbal terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pelayanan warung coto di Jl Ahmad Yani, Kota Watampone beberapa waktu lalu. 

Aksi keduanya sempat viral di media sosial setelah video dari hasil rekaman CCTV saat keduanya beraksi tersebar di media sosial. 

Kedua terdakwa di proses dengan berkas berbeda, Muh Ikrar Alias Ikra menjalani proses sidang dengan nomor perkara: 95/Pid.B/2025/PN Wtp.

Ikrar juga merupakan pelaku utama dalam kasus penganiayaan ini. Dirinya mengaku permasalahan hanya dipicu masalah ketersinggungan.

Sebelumnya diberitakan, Pria yang melakukan penganiayaan karyawan warung coto akhirnya diringkus.

Muh Ikra Alias Ikra Alias Ponce (24) warga Lingkungan Ponceng Kelurahan, Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang mengaku nekat hajar korban karena ditolak saat minta ketupat gratis.

Dalam laporan dengan nomor LP/ B / 54 / I / 2025 / SPKT / Polres bone / Polda Sulawesi Selatan. Korban, Mohammad Ardhi Bin Syamsuddin, S.Ag yang sedang melayani tamu didatangi pelaku bersama rekannya meminta ketupat secara gratis.

Karena korban takut mendapat teguran dari pemilik usaha. Dirinya menolak permintaan tersebut. Hal itu membuat pelaku marah dan melakukan penyerangan.

Mendapat serangan bertubi-tubi, korban Ardhi mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya, seperti luka lecet pada pelipis kanan, bengkak pada kepala belakang dan rasa sakit pada leher.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik membenarkan bahwa dari keterangan korban, notif penganiayaan tersebut adanya ketersinggungan pelaku lantaran permintaan ketupat gratis di tolak.

Yusriadi melanjutkan pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke Sulawesi Tenggara. Alhasil pelaku diciduk Sabtu (08/02/25) sekira pukul 01.05 Wita.

"Kami amankan pelaku yang melarikan diri hingga ke Jl khayangan, Kelurahan Sakuli, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sultra dan pelaku mengakui semua perbuatannya," ungkap Yusriadi.

Ia melanjutkan, dari hasil interogasi pelaku datang bersama meminta ketupat namun tak dikasih.

"Dari hasil interogasi juga pelaku mengakui bahwa saat meminta ketupat gratis tidak dikasih makanya marah dan memukul korban," tutupnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pemuda yang Sempat Viral Hajar Pelayan Warung Coto di Bone Mulai Jalani Sidang
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }