Iklan

Betulkah Hukuman Bandar Narkoba Asal Bone Koko Jhon dari 13 Tahun Turun Menjadi 6 Tahun? Forbes Desak APH Transparan

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Mei 02, 2025 | 10:44 AM WIB Last Updated 2025-05-02T03:44:34Z

Ikving Lewa Alias Koko Jhon saat menjalani persidangan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Publik di Kabupaten Bone dikagetkan dengan adanya isu yang berkembang terkait dengan hukuman Ikving Lewa Alias Koko Jhon bandar narkoba yang sebelumnya divonis 13 tahun berubah menjadi 6 tahun usai menjalani kasasi.

Para aktivis pemberantasan narkoba di Kabupaten Bone pun angkat bicara. Bahkan Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone langsung beraksi. 

Ketua Umum Forbes Kabupaten Bone, Dr.H.Andi. Singkeru Rungka. MH mengatakan, dengan adanya isu tersebut pihaknya akan meningkatkan pengawasan terkait dengan kasus tersebut.

"Kita tingkatkan tekanan dengan pengawasan," ungkapnya. 

Dalam hal ini, Forbes mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk transparan dalam penanganan kasus. Kendati kasasi dilakukan di tingkat mahkamah agung, namun seharusnya pihak pengadilan menyampaikan secara transparan hasil putusan kasasi tersebut.

Hingga berita diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak pengadilan terkait dengan perubahan drastis pada hukuman Koko Jhon tersebut.

Sebelumnya, melalui proses yang cukup panjang, akhirnya terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dan divonis bersalah.

Ketua majelis hakim menjatuhkan hukum yakni 13 tahun penjara dari yang sebelumnya dituntut 18 tahun.

"Menjatuhkan hukum 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar kepada terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indriaswaty, SH., MH dan A. Sariawan, A.M, SH., MH membacakan tuntutan terhadap Bandar Narkoba jenis sabu, Koko Jhon dengan penjara 18 tahun.

Setelah sempat tertunda sebanyak dua kali. Sidang tuntutan akhirnya dilakukan di Pengadilan Negeri Watampone pada Selasa (20/08/24) Pukul 09.00 Wita. 

JPU berpandangan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ikving Lewa Alias Koko Jhon dengan penjara 18 tahun," ungkap JPU saat membacakan tuntutan.

Proses sidang Koko Jhon selain sempat ditunda. Pihak pengacara sempat mengajukan eksepsi oleh pihak kuasa hukum.

Eksepsi diajukan dengan beberapa pertandingan diantara kuasa hukum berpandangan bahwa penangkapan Koko Jhon dilakukan di Makassar.

Kemudian pihak kuasa hukum memperjuangkan agar kliennya menjalani proses hukum di PN Kota Makassar.

Namun pada akhirnya hakim berpandangan lain dan memutuskan agar Koko Jhon diadili di PN Watampone.

Selanjutnya, ketua majelis hakim bahkan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak lima kali.

Dalam pemeriksaan saksi tersebut beberapa nama yang merupakan mantan kolega Koko Jhon dalam bisnis haram dihadirkan.

Diantaranya, Yunus Alias Unu, Ferdi, dan Darda. Ketiganya memberi kesaksian dengan membeberkan keterlibatan Koko Jhon dalam bisnis sabu. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Betulkah Hukuman Bandar Narkoba Asal Bone Koko Jhon dari 13 Tahun Turun Menjadi 6 Tahun? Forbes Desak APH Transparan
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }