![]() |
Barang bukti kasus sabu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bone.
Pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.ER TD (48) yang kedapatan secara tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan/atau menguasai narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua sachet kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam batok cas bertuliskan "ROBOT" di atas meja dalam rumahnya.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu set alat isap sabu (bong), dua bungkus plastik klip bening berisi klip kosong, dua batang pireks kaca, satu sendok takar sabu dari pipet plastik, satu unit timbangan digital, serta satu unit tablet merek Samsung berwarna biru tua yang saat itu berada dalam genggaman A.ER TD.
Selain A.ER TD, turut diamankan pula dua orang lainnya yang berada di lokasi, yakni WH W (45) dan M Z (36). Dari tangan WH W, polisi menyita satu unit handphone merek OPPO warna putih yang ditemukan dalam saku celana sebelah kanan. Sementara dari tangan M Z, disita satu unit handphone merek VIVO warna biru tua.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan informasi yang kami terima dari masyarakat. Ketiga terduga beserta barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Adityatama Firmansyah.
Para terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat sesuai ketentuan yang berlaku. (*)