![]() |
Ilustrasi bantuan alsintan (Foto: Dok. Istimewa) Penulis: Syamsul Bahri Arafah Editor: timurkota.com |
TIMURKOTA.COM, BONE- Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bone menuai sorotan tajam dari Pemerintah Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina.
Pasalnya, diduga terdapat praktik setoran uang dari kelompok tani demi memperoleh bantuan hand traktor.
Kepala Desa Abbumpungeng, Drs. Andi Enasong, saat ditemui Timurkota.com pada Rabu (28/05/25), mengungkapkan bahwa dua kelompok tani di wilayahnya terpaksa membayar masing-masing Rp10 juta hingga Rp15 juta agar dapat menerima bantuan hand traktor.
“Salah satu kelompok tani yang kami ketahui adalah Kelompok Tani Caloko 1, diketuai Marlina, warga Dusun Lerang. Mereka menyetorkan uang sebesar Rp10 juta ke pihak Dinas Pertanian,” ujar Andi Enasong.
Selain Caloko 1, kelompok tani lainnya juga diduga melakukan pembayaran serupa dengan nilai yang lebih tinggi, yakni Rp15 juta.
Dugaan praktik semacam ini menimbulkan kekecewaan dari pihak pemerintah desa, terutama karena ada proposal resmi yang telah diajukan sejak tahun lalu namun hingga kini belum terealisasi.
“Kami kecewa, karena kelompok tani yang resmi justru belum mendapatkan bantuan, sementara ada kelompok-kelompok abal-abal yang tidak pernah melakukan musyawarah atau ada berita acara pembentukan, malah diberikan bantuan hand traktor,” tambahnya.
Andi Enasong juga menyebut, salah satu kelompok yang menerima bantuan bahkan tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Kelompok Tani Bulu Lerang, misalnya, tidak pernah dibentuk melalui berita acara dari kepala desa dan tidak pernah ada pertemuan musyawarah. Tapi mereka dapat traktor,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bone sempat menanyakan keberadaan traktor tersebut.
“Memang ada barangnya, tapi proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan transparansi,” ungkap Enasong.
Pemerintah Desa Abbumpungeng mendesak agar pihak terkait, khususnya Dinas Pertanian dan aparat penegak hukum, melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan praktik pungutan liar ini, serta meninjau ulang penyaluran bantuan alsintan agar sesuai dengan prosedur dan asas keadilan. (*)