TIMURKOTA.COM, BONE- Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Zaiful Bachtiar alias Ipul (30) menyeret nama lain yang diduga kuat merupakan pengedar yang licin dan sulit tertangkap di Kabupaten Bone.
Ipul diringkus atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah A. Mangenre, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Selasa, (14/01/25) sekitar pukul 20.00 Wita,
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian yang dilakukan oleh petugas selama beberapa hari berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Untuk Ipul sudah sidang, sementara itu Mangge yang disebut sebagai pemilik sabu belum ada informasi apakah sudah ditangkap atau masih berkeliaran," ungkap sumber timurkota.com.
Nama Mangge sendiri sudah berapa kali disebut terlibat dalam kasus penyalahgunaan sabu. Dirinya pernah juga disebut menjual sabu hingga di Kecamatan Mare dan Sibulue.
Peristiwa ini bermula ketika terdakwa dihubungi oleh seorang pria bernama Mangge, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam percakapan tersebut, Mangge menawarkan sabu seberat 3 gram dengan harga Rp. 1.500.000. Terdakwa kemudian melakukan transfer uang melalui rekening bank yang diberikan oleh Mangge.
Setelah melakukan transaksi, Mangge mengirimkan lokasi tempat sabu disimpan dan meminta terdakwa untuk mengambilnya.
Sekitar pukul 19.30 Wita, terdakwa tiba di lokasi yang diarahkan dan mengambil sabu yang ditempel di sebuah batu.
Sesampainya di rumah, terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 19 sachet dan mengkonsumsi satu sachet.
Keesokan harinya, pada pukul 12.45 Wita, pihak kepolisian yang telah melakukan pengintaian, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 18 sachet sabu yang disimpan di dalam tas kecil berwarna kuning.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 8 sachet ukuran kecil, 7 sachet ukuran sedang, dan 3 sachet plastik yang berisi sabu.
Setelah penangkapan, terdakwa dibawa ke Polres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang diuji menunjukkan adanya kandungan methamphetamine, yang termasuk dalam golongan narkotika I.
Terdakwa kini dihadapkan pada pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan jual beli narkotika. (*)