Iklan

Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi di Bone, Terduga Pengedar Sabu Bernama Ciwan Kelabui Aparat

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Mei 01, 2025 | 9:06 PM WIB Last Updated 2025-05-01T14:06:20Z

Foto ilustrasi (Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE-  Setelah sempat terlibat dalam aksi kejar-kejaran, satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bone menangkap seorang pelaku kasus narkoba.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa, (14/01/25), seorang pria bernama Syahrul Gunawan alias Allu (34), warga BTN Perumnas Tibojong Blok B.76, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, berhasil diamankan petugas atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman tersangka. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 Wita.

"Untuk pelaku Syahrul telah diproses hingga persidangan. Dia menyebut rekannya masih DPO," ungkap sumber timurkota.com. 

Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, kasus ini bermula pada pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita, ketika seorang pria bernama Ciwan (saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO) datang ke rumah Syahrul Gunawan. 

Ia menawarkan satu paket sabu kepada Syahrul seharga Rp800.000. Tanpa banyak pertimbangan, Syahrul setuju membeli paket tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai kepada Ciwan.

Dia kemudian pergi dan berjanji akan kembali setelah mendapatkan barang pesanan. Benar saja, pada malam harinya sekitar pukul 20.30 Wita, Ciwan kembali datang seorang diri ke kediaman Syahrul. 

Saat bertemu di depan rumah, Ciwan menyerahkan sebuah tas kecil kepada Syahrul dan memintanya untuk ikut ke kontrakan Ciwan yang terletak di Kecamatan Palakka guna mengonsumsi sabu bersama.

Syahrul sempat membuka tas kecil tersebut dan mendapati beberapa sachet sabu di dalamnya. 

Ciwan kemudian menyuruhnya mengambil satu sachet ukuran sedang yang disebut-sebut sebagai paket sabu pesanan Syahrul. 

Namun, Syahrul tidak sempat mengambilnya karena Ciwan buru-buru memintanya naik ke atas motor.

Perjalanan mereka tak berlangsung lama. Saat baru saja keluar dari kompleks BTN Perumnas Tibojong, beberapa anggota polisi yang sedang melakukan pengintaian langsung menghentikan mereka. 

Namun Ciwan menolak berhenti dan justru mempercepat laju motornya. Aksi kejar-kejaran pun terjadi.

Dalam upaya penangkapan tersebut, salah seorang petugas berhasil menarik tubuh Syahrul hingga ia terjatuh dari motor. 

Pada saat itulah, petugas menemukan sebuah tas kecil yang ikut terjatuh dan setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Ciwan sendiri berhasil kabur dan hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat. 

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ciwan agar segera melapor.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 2 sachet sedang sabu dengan berat netto 1,5673 gram, serta 7 sachet kecil sabu dengan berat netto 2,0404 gram. 

Empat sachet di antaranya disimpan dalam potongan pipet plastik warna hitam. 

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Redmi 12 warna hitam dengan nomor SIM 087820843965 yang digunakan oleh Syahrul untuk berkomunikasi dengan Ciwan.

Semua barang bukti tersebut ditemukan berserakan di tanah tempat Syahrul terjatuh dari motor.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0210/NNF/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamina yang tergolong dalam Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022.

Selain itu, hasil tes urine terhadap Syahrul Gunawan juga menunjukkan hasil positif mengandung zat aktif metamfetamina, yang memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, namun juga berperan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Dalam penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Syahrul Gunawan tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. 

Perbuatannya dianggap sebagai pelanggaran hukum serius dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi di Bone, Terduga Pengedar Sabu Bernama Ciwan Kelabui Aparat
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }