TIMURKOTA.COM, BONE- Penangkapan, Talli Mile alias Talli bin Mahadi membuka praktik jual beli sabu secara lintas daerah di Kabupaten Bone.
Talli memperoleh sabu dengan cara dipesan dari Kabupaten Sidrap. Kemudian dijual kembali kepada sejumlah pengguna di Kabupaten Bone.
Talli sendiri diringkus dalam sebuah penggerebekan di Jalan Kajao Lalidong, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Selasa, (31/12/24).
"Talli sementara menjalani persidangan, dengan pemeriksaan saksi," ungkap sumber timurkota.com.
Kronologi penangkapan bermula pada saat seorang perempuan bernama A. Fiska menghubungi terdakwa melalui telepon, menanyakan apakah Talli mengetahui penjual sabu.
Talli kemudian mengatakan akan menghubungi temannya, Bidin, yang berada di Sidrap.
Percakapan tersebut menunjukkan bahwa Talli terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan peran sebagai perantara.
Pagi harinya, pada pukul 18.30 Wita, seorang bernama Asdar menemui Talli untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000,- yang merupakan pembayaran sabu yang dipesan oleh A. Fiska.
Setelah menerima uang tersebut, Talli segera menghubungi Bidin untuk memesan narkotika.
Dia meminta agar Bidin mengirimkan nomor rekening untuk transfer uang.
Ini menunjukkan bahwa transaksi narkoba berlangsung dengan terorganisir, meskipun melanggar hukum.
Pada pagi hari Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 02.30 Wita, Talli menerima telepon dari Bidin yang memberitahukan bahwa barang sudah tersedia.
Talli keluar dari rumahnya dan tidak lama kemudian menerima satu sachet sabu yang diserahkan oleh seorang yang tidak dikenalnya.
Namun, saat Talli hendak menyerahkan sabu kepada A. Fiska yang datang menemuinya, pihak kepolisian yang telah mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika tersebut melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu sachet kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,6533 gram.
Selain itu, juga ditemukan satu unit handphone merk VIVO yang digunakan Talli untuk berkomunikasi.
Setelah penangkapan, barang bukti yang ditemukan pada Talli Mile dibawa untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Hasil pemeriksaan dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0022 / NNF / I / 2025 tanggal 3 Januari 2025, mengonfirmasi bahwa sachet yang ditemukan mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak berwenang juga melakukan pemeriksaan urine terhadap Talli, yang hasilnya negatif terhadap narkotika.
Perbuatan Talli Mile menurut dakwaan diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika. (*)