TIMURKOTA.COM, BONE - Tim yang terdiri dari personel Polsek Lappariaja (Lapri) dengan Babinsa Desa Tungke mendatangi rumah bernyanyi yang diduga menyediakan miras dan LC di Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Petugas gabungan ini mendatangi setelah viral lantaran tim investigasi timurkota.com menemukan kafe beroperasi dengan menjajakkan miras dan LC di bulan Ramadan.
Namun, razia yang mereka lakukan itu diduga kuat bocor alias telah diketahui oleh pemilik. Pasalnya, pada Rabu (19/03/25) malam, rumah bernyanyi tersebut masih beroperasi.
Bahkan, bukti ditemukan tim timurkota.com, yakni foto dan video di lokasi. Sementara saat tim turun paginya, sudah tidak ada yang mereka temukan.
Kapolsek Lapri, Iptu Muh. Amir Mahmud, mengatakan bahwa pihaknya bersama Babinsa mendatangi kafe tersebut pada Kamis (20/03/25).
"Tidak ada ditemukan minuman miras dan juga ladies, kami juga temui pemilik kafe," ungkap Kapolsek Lapri saat dikonfirmasi wartawan Timur Kota, Kamis, 20 Maret.
Aktivis Mahasiswa, Muh Arfan, mengatakan kepada APH untuk tidak coba main-main terkait dengan rumah bernyanyi yang menyediakan miras.
"Ada dua kemungkinan: informasi bocor atau jangan sampai ada oknum polisi yang masuk angin. Hati-hati, ini belum selesai masalah soal kasus narkoba, jangan coba-coba bermain, karena publik pasti akan kejar," tukasnya.
Arfan mengatakan, publik lebih percaya dengan informasi dari media dibandingkan dengan pernyataan polisi.
"Secara logika, malam beroperasi kan tidak mungkin didatangi. Kemudian, kalau Polsek mengatakan tidak benar, sementara dalam berita lengkap ada foto dan potongan video di lokasi," terangnya.
Sebelumnya, salah satu rumah bernyanyi yang menyediakan Lady Companion (LC) alias wanita untuk pendamping untuk menemani atau menghibur tamu karaoke menuai sorotan.
Pasalnya, tempat karaoke yang tidak memiliki izin menjual minuman keras (Miras) bahkan secara terang-terangan beroperasi di bulan ramadan.
Tim investigasi timurkota.com menemukan sejumlah bukti aktivitas rumah karaoke yang berjualan minuman keras tersebut.
"Buka malam, bahkan pada saat warga salat tarawih di sini sudah buka. Lokasinya tidak jauh dari SPBU di Kecamatan Lappariaja," ungkap sumber timurkota.com, Rabu (19/03/25).
Dia mengatakan, pengunjung bebas memilih jenis minuman keras. Selain itu pihak pengelola juga sudah menyediakan LC untuk mendampingi tamu.
"Ada LC yang memang disediakan oleh pemilik. Mereka ada izin tapi, itu izin karaoke dan bukan untuk menjual minuman keras," lanjutnya.
Selain itu, meski memiliki izin. Namun menjual minuman keras di bulan ramadan merupakan hal yang tidak dibolehkan.
"Kalau saya amati, bahkan di kota. Cafe ditutup selama ramadan. Namun yang mengherankan kenapa di kecamatan ada seperti itu," lanjutnya.
Kastpol PP Bone, A. Akbar, S.Pd., M.Pd yang dikonfirmasi terkait izin tempat hiburan beroperasi di bulan ramadan menyebut sudah ada surat edaran diterbitkan.
"Sudah ada surat edarannya, bahkan di awal ramadan," tegasnya. (*)