![]() |
Ilustrasi dugaan kasus penggelapan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan buku di sejumlah sekolah di Kabupaten Bone, bernama Indra Wariyanto Bin M. Rasad saat ini sementara berproses di Pengadilan Negeri Watampone.
Idra saat ini sementara menjalani persidangan dalam kasus penggelapan dengan nomor: 52/Pid.B/2025/PN Wtp.
"Sidang sekarang agendanya pemeriksaan saksi dengan terdakwa Indra Wariyanto Bin M. Rasad," ungkap sumber timurkota.com.
Mantan karyawan PT. Mas Media Buana Pustaka Cabang Bone, diduga melakukan tindak pidana dengan total kerugian yang ditimbulkan Rp376 juta.
Modus pelaku yakni diduga kuat menerima pembayaran buku dari sejumlah pihak sekolah. Namun pembayaran itu tidak sampai ke kantor tempat ia bekerja.
Indra Wariyanto, yang telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 1 November 2011 sebagai sales wilayah Bone, diduga melakukan tindakan melawan hukum dari tahun 2019 hingga 2022.
Selama periode tersebut, ia menjabat sebagai Kepala Representatif (KAREPS) dari tahun 2015 sampai 2018, sebelum kembali menjadi sales hingga Maret 2023.
Dalam kapasitasnya, Indra bertanggung jawab untuk melakukan promosi, penjualan, serta penagihan pembayaran buku pelajaran kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Bone.
Menurut keterangan yang diperoleh, Indra melakukan promosi dan penjualan buku dengan baik.
Ia mengumpulkan permintaan dari sekolah-sekolah, membuat nota pesanan, dan mengantarkan buku ke sekolah yang memesan.
Namun, di balik kesuksesan ini, terdapat praktik yang merugikan perusahaan.
Indra diduga melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan buku ke rekening perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa ada kesepakatan dengan pihak sekolah untuk menunggu pencairan dana BOS sebelum melakukan pembayaran.
Namun, setelah menerima uang dari sekolah, Indra tidak mentransfer seluruhnya ke perusahaan. Sebaliknya, ia menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Lebih parahnya lagi, Indra juga membuat nota pesanan palsu untuk mengambil buku dari kantor dan menjualnya ke sekolah lain.
Uang hasil penjualan tersebut pun digunakan untuk kepentingan pribadi. Indra mengakui bahwa tindakannya disebabkan oleh kebutuhan mendesak pada saat itu.
Akibat tindakan penggelapan ini, PT. Mas Media Buana Pustaka Cabang Bone mengalami kerugian yang signifikan, mencapai Rp376.527.872,-
Terdakwa dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang diancam dengan pidana penjara.
Dalam perkara ini Aparat Penegak Hukum (APH) juga tengah mendalami potensi adanya oknum kepsek yang bermain pada pembuatan nota palsu. (*)