TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus oknum guru yang sempat menghebohkan setelah terangkap dalam kasus narkoba mulai masuki tahap proses persidangan.
Dalam dakwaan Asrianto, S.Pd Alias Asri Bin Mabbarani didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau, Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta alternatif ketiga yakni Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sesuai jadwal perkara Asri dengan nomor:59/Pid.Sus/2025/PN Wtp telah memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh majelis hakim.
"Kasus yang sempat viral di Amali sementara menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Watampone," ungkap sumber timurkota.com.
Asri diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone di Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, pada Kamis (12/12/24) pukul 17.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu pembungkus rokok yang berisi 11 paket sabu ukuran kecil.
Sabu tersebut diketahui dibeli, Asri dengan cara patungan dengan rekannya Muh. Arsyad Alias Aca.
Mereka membeli sabu dari seorang pria bernama, Syarifuddin Alias Ari senilai Rp1,1 juta. (*)