![]() |
Ilustrasi video syur (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pria bernama FS Bin TP harus mendekam di balik jeruji besi dengan kasus tindak asusila.
Ia dilaporkan telah menyebarkan video tak senonoh bersama seorang wanita berinisial MS Binti AR. Terungkap dalam persidangan, Ferdiyan sengaja menyebarkan video lantaran kecewa kekasih gelapnya itu memilih rujuk dengan suaminya.
Kasus dengan perkara nomor 62/Pid.Sus/2025/PN Wtp saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
"Terdakwa sekarang sedang sidang dengan pembacaan tuntutan," ungkap sumber TIMURKOTA.COM.
Dari kronologi kejadian, FS kenal dengan MS melalui akun media sosial. Selanjutnya, mereka berkomunikasi melalui WhatsApp.
MS kabarnya mengaku kepada Ferdiyan bahwa dirinya sudah berstatus janda, sehingga mereka menjalin hubungan pacaran.
Namun belakangan, ketahuan bahwa rupanya MS masih memiliki suami sah. FS kemudian mendatangi suami MS dan meminta maaf karena telah menjalani hubungan pacaran dengan MS.
Alasan FS adalah dirinya tidak mengetahui bahwa MS masih berstatus istri orang. Saat datang minta maaf, suami MS sempat menyampaikan bahwa dirinya mau menceraikan istri.
Alhasil, FS melanjutkan hubungan dengan MS. Suatu ketika, saat mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, adegan tersebut diduga direkam oleh MS menggunakan ponselnya dan kemudian dikirimkan ke ponsel milik FS.
Belakangan, MS dan suaminya rujuk. Hal itu membuat FS geram dan meminta agar semua fasilitas yang diberikan kepada MS dikembalikan.
Namun hal itu tak disanggupi, sehingga FS merasa sakit hati hingga akhirnya menyebarkan video tak senonoh bersama MS.
Dia bahkan mengirimkannya ke akun Instagram dan beberapa nomor WhatsApp, termasuk ke suami MS. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban memilih menempuh jalur hukum. (*)