TIMURKOTA.COM, BONE- H. Rahman alias H. Emmang Kambu bin Usman, terdakwa dalam kasus narkotika, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu (28/10/24) dini hari sekitar pukul 03.10 Wita.
Penangkapan ini terjadi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Saat ini terdakwa telah diproses pada tahap persiapan dengan nomor perkara: 67/Pid.Sus/2025/PN Wtp.
"Kasus ini sudah masuk sidang dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap sumber timurkota.com.
Terdakwa diduga terlibat dalam percobaan pemufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I.
Penangkapan ini diawali dengan penangkapan Syamsul Bachri alias Jale bin Muh. Akir, di mana ditemukan barang bukti berupa satu sachet sabu dengan berat 0,8179 gram.
Dalam pengakuannya, Jale menyatakan bahwa barang terlarang tersebut diperoleh dari H. Rahman dengan harga Rp 3.000.000, namun baru dibayar Rp 700.000.
Setelah pengakuan tersebut, pihak kepolisian, melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H. Rahman.
Dari tangan terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu batang pirex kaca yang diduga masih mengandung sisa sabu, serta satu unit handphone merk OPPO.
Dalam interogasi, H. Rahman mengakui bahwa sabu tersebut adalah bagian dari transaksi yang dilakukan dengan Syamsul Bachri dan diperoleh dari seseorang bernama. Baha.
Namun, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, Baha tidak dapat ditemukan di lokasi.
Pihak kepolisian juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Herman alias Emmang bin Nasir dan Syukur alias Cepe bin Jamaing, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dari keduanya ditemukan satu unit handphone merk Vivo dan satu unit handphone merk OPPO.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan para terdakwa akan segera dihadapkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk menjalani proses hukum.
Penanganan kasus narkotika ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Bone, dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. (*)