![]() |
Sejumlah barang bukti balapan liar diamankan di Mapolres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone telah menyita sedikitnya 141 kendaraan yang disinyalir terlibat dalam serangkaian kasus balap liar di Kabupaten Bone.
Total kendaraan roda dua sebanyak 138 unit, sepeda motor tersebut terjaring dalam razia balap liar. Mereka diduga kuat sebagai pelaku utama.
Kemudian, ada tiga unit mobil juga ikut diamankan dengan dugaan kasus yang sama. Para pelaku ini akan ditindak tegas; mereka disangkakan melanggar Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman pun tak main-main, penjara paling lama satu tahun menanti jika terbukti, atau denda maksimal Rp3 juta.
Jika ditotal, seluruh kendaraan yang disita dengan denda Rp3 juta per unit, maka total uang hasil denda tersebut mencapai Rp423 juta.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polres Bone bersama dengan Forkopimda, Kapolres Bone AKBP Erwinsyah menyebutkan, selain sepeda motor, terdapat 105 knalpot disita lantaran tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
"Hasil dalam operasi penertiban balap liar yang dilaksanakan sampai saat ini, tanggal 25 Maret 2025, berhasil diamankan 138 kendaraan roda dua dan 3 roda empat," ungkapnya.
Ia menyebut bahwa ada sekitar 15 unit sepeda motor yang telah dirancang khusus untuk digunakan dalam aksi balapan liar.
"Sebanyak 15 unit kendaraan bermotor betul-betul terlibat dalam pelaksanaan kegiatan balapan liar di mana motor sudah dimodifikasi," tuturnya.
Kapolres Bone, yang sebentar lagi akan berpindah tugas, menjelaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran baik lalu lintas maupun ketertiban masyarakat merupakan upaya untuk menciptakan kenyamanan bagi warga dalam beribadah.
“Kami ingin masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman,” katanya. (*)