![]() |
Ilustrasi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMUKOTA.COM, BONE- Kasus penipuan yang melibatkan pelaku bernama, M. Yusuf alias H. Andi Alif Bin Nurdin saat ini sementara berproses di Pengadilan Negeri Watampone.
Pelaku menjalankan aksinya pada
Jumat, (12/04/24) lalu. Namun karena kasusnya tergolong besar hingga penyidik membutuhkan waktu lama untuk mengungkap.
Aksi penipuan pelaku menyebabkan korban seorang ibu rumah tangga
bernama Sumarni Binti H. Mulkin, bersama dua orang anaknya menelan kerugian Rp956 juta.
"Terdakwa saat ini tengah menjalani persidangan," ungkap sumber timurkota.com
Kejadian bermula ketika terdakwa, M. Yusuf, bertemu dengan anak korban, Haerul Ramadhan, di Kota Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa berjanji akan membantu kedua anak korban untuk lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terdakwa meyakinkan korban bahwa ia memiliki kemampuan untuk mengurus kelulusan anak-anaknya dalam seleksi PNS yang sangat diidam-idamkan.
Korban, yang sangat menginginkan anak-anaknya mendapatkan pekerjaan tetap sebagai PNS, merasa percaya dan terpengaruh oleh janji-janji manis terdakwa.
Terdakwa kemudian mengarahkan korban untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan bernama Trisnawati alias Risna, yang tinggal di Kota Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Setelah mendapatkan arahan dari terdakwa, korban bersama suaminya, Jamal Taggi, dan anaknya, Haerul Ramadhan, berangkat ke Kota Lasusua.
Di sana, mereka bertemu dengan Trisnawati di Pelabuhan Tobaku. Di lokasi tersebut, korban diminta untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100 juta kepada Trisnawati dengan janji akan mengurus pendaftaran PNS untuk anak-anaknya.
Setelah menyerahkan uang tersebut, situasi tidak kunjung membaik. Terdakwa terus menghubungi korban dan meminta tambahan uang dengan total keseluruhan mencapai Rp. 956.800.000.
Tragisnya, korban yang sudah terlanjur percaya terus mengirimkan uang tersebut hingga akhirnya merasa curiga ketika diminta lagi untuk mentransfer Rp65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) untuk biaya pengambilan SK.
Ketika permintaan uang semakin tidak masuk akal, korban mulai menceritakan apa yang dialaminya kepada seorang teman, Andi Muhlis.
Setelah mendengar cerita korban, Andi menyarankan agar Sumarni segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone.
Dengan hati yang berdebar, Sumarni dan suaminya pun melaporkan tindakan penipuan ini kepada pihak berwajib.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Mereka mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman komunikasi antara terdakwa dan korban, serta transfer uang yang dilakukan korban ke beberapa rekening yang diberikan oleh terdakwa.
Salah satu rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan tersebut milik Trisnawati, yang mengaku juga menjadi korban penipuan oleh terdakwa.
Trisnawati mengungkapkan bahwa terdakwa pernah meminta bantuannya untuk membuka rekening dan kartu ATM dengan alasan tidak memiliki identitas yang valid.
Ternyata, setelah mendapatkan kartu ATM tersebut, terdakwa menggunakannya untuk mengakses uang yang ditransfer oleh korban.
Setelah melakukan investigasi yang mendalam, pihak kepolisian mendapati bahwa total kerugian yang dialami oleh korban, Sumarni, mencapai hampir satu miliar rupiah.
Selain itu, Trisnawati juga mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) akibat penipuan yang dilakukan pria bernama, M. Yusuf.
Tindak pidana yang dilakukan oleh M. Yusuf terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. (*)