Iklan

Sosok Bernama Cika di Bone Jadi Buronan Polisi Usai Disebut Jual Sabu

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Februari 14, 2025 | 6:08 PM WIB Last Updated 2025-02-14T11:11:53Z

Ilustrasi DPO kasus tindak pidana narkoba (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Masyarakat Kabupaten Bone dikejutkan dengan penangkapan seorang pria berinisial Syakur alias Cakur bin Alm. marsuki, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. 

Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan terdakwa.

"Saat ini Syukur sudah disidang," ungkap sumber timurkota.com

Terdakwa Syakur menerima pesan melalui WhatsApp dari seorang pria bernama Cika (DPO), yang meminta untuk membeli narkotika jenis shabu, 
Pada Kamis, (25/09/24), sekitar pukul 12.30 Wita, 

Terdakwa kemudian menghubungi rekannya, Achmad Yasin alias Lalli, untuk menanyakan ketersediaan barang tersebut. 

Lalli menginstruksikan Syakur untuk menemuinya di depan SMP 1.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Syakur pergi ke lokasi yang telah ditentukan. 

Sekitar pukul 12.40 Wita, terdakwa bertemu dengan Lalli di depan sebuah toko kosmetik. 

Dalam pertemuan tersebut, Syakur menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 dan menerima satu paket shabu yang disimpan dalam kemasan sachet. 

Terdakwa kemudian menyimpan barang haram tersebut di dalam pembungkus rokok merek Marlboro dan memasukkannya ke dalam saku celananya.

Sekitar pukul 14.00 Wita pada hari yang sama, Syakur tiba di depan tempat kost Cika di Jalan Macege. Namun, kedatangannya tidak luput dari perhatian petugas kepolisian. 

Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Saksi Imam Awaluddin, SE, langsung menghampiri terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan terhadap Syakur. 

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek Marlboro yang berisi satu sachet plastik berisi shabu dan satu batang kaca pireks. 

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah handphone merek OPPO yang ditemukan di saku celana terdakwa.

Syukur mengakui bahwa paket shabu yang ditemukan tersebut diperolehnya dari Lalli dengan harga Rp.200 ribu. Ia berencana untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada temannya yang memesan. 

Penangkapan Syakur lalu memicu pengembangan kasus yang lebih luas.

Setelah penangkapan Syakur, pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap Lalli. Sekitar pukul 14.30 Wita, Lalli berhasil ditangkap di Jalan Gunung Jaya Wijaya. 

Dalam penggeledahan, ditemukan dua sachet shabu terbungkus tisu di dalam kantong jaket yang dikenakan oleh Lalli, serta sebuah handphone yang dipegangnya.

Kedua terdakwa, Syakur dan Lalli, dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Penangkapan ini menunjukkan upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Bone.

Sebagai bagian dari proses hukum, barang bukti yang ditemukan pada Syakur dan Lalli diuji di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satu sachet shabu yang ditemukan pada Syakur mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI. 

Perbuatan yang dilakukan oleh Syakur dan Lalli diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sosok Bernama Cika di Bone Jadi Buronan Polisi Usai Disebut Jual Sabu
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }