TIMURKOTA.COM, BONE- Aktivitas pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Bone kian meresahkan.
Mereka kerap menggunakan fasilitas umum dalam bertransaksi. Kadang di tempel di pinggir jalan, begitu juga dengan kursi dan tempat-tempat umum lainnya.
Salah satu contoh kasus yakni terdakwa bernama Ardi Anza alias Mangkasa pada malam hari, tepatnya Jumat (08/10/24) pukul 22.00 Wita, di Desa Passippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.
"Kasus ini sementara sidang, pelakunya mengakui menempel sabu di spanduk pinggir jalan. Kita takut jangan sampai masyarakat sendiri yang tidak tahu apa-apa ikut terjebak," ungkap, Wahid sumber timurkota.com.
Wahid mengatakan, anggapan masyarakat sekarang ketika ada barang bukti narkoba berada dalam wilayah penguasaannya maka mereka akan terseret juga.
"Kalau mereka tempel di motor warga yang sedang parkir maka pemilik motor otomatis juga ikut terseret. Jadi kami betul-betul meresahkan pelaku penyalahgunaan narkoba di Bone," tukasnya.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terdakwa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh tim Satuan Narkoba Polres Bone, yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering memiliki dan mengedarkan narkotika.
Petugas segera melakukan penyelidikan dan mengintai lokasi yang dicurigai. Pada malam kejadian, petugas menemukan Ardi Anza berdiri sendirian di pinggir jalan.
Setelah memastikan identitasnya, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan satu sachet kecil berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik spanduk di lokasi tersebut.
Terdakwa diketahui telah menempelkan sabu tersebut untuk diserahkan kepada seseorang yang telah memesannya.
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Hasrian alias Rian, yang diduga sebagai pemasok narkotika bagi terdakwa.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Ardi Anza telah mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan melalui telepon.
Pada hari yang sama, sebelum penangkapannya, terdakwa menerima telepon dari seseorang bernama Ahmad yang memesan narkotika seharga Rp300.000.
Setelah menerima pesanan, Ardi Anza langsung menghubungi Hasrian untuk mengambil barang tersebut.
Dengan membawa uang tunai Rp300.000, Ardi Anza pergi ke rumah Hasrian dan menerima satu sachet sabu.
Penangkapan terjadi saat Ardi Anza hendak menyerahkan sabu tersebut kepada Ahmad.
Polisi kemudian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang ditemukan berupa satu sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0936 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang merupakan salah satu jenis narkotika golongan I.
Hasil pemeriksaan urine terhadap Ardi Anza menunjukkan hasil negatif untuk kandungan metamfetamina, sehingga membuktikan bahwa ia terlibat dalam peredaran narkotika, meskipun tidak dalam keadaan menggunakan narkoba saat ditangkap.
Perbuatan Ardi Anza diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)