![]() |
Ilustrasi kasus pemarangan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Sosok pria bernama, H Rapi Bin Bandu dituntut penjara empat tahun, enam bulan penjara.
Dia dituntut penjara setelah memarangi korban bersama, Tere yang merupakan warga, Kelurahan Polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dalam surat dakwaan Alternatif.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," bunyi tuntutan JPU.
H Rapi harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa setelah dirinya dilaporkan terlibat dalam aksi tindak pidana pemarangan.
Korban bernama, Tere sempat mengalami kritis dan mendapat perawatan medis di rumah sakit, akibat aksi dari pelaku.
Aksi penganiayaan sendiri dilakukan pelaku di Kelurahan Polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Perkara dengan nomor: 4/Pid.B/2025/PN Wtp yang menyeret H Rapi saat ini sementara dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Untuk sidang sementara pemeriksaan terdakwa. Agenda selanjutnya pembacaan tuntutan pada Senin (20/01/25)," ungkap salah seorang kerabat korban.
Informasi yang diperoleh timurkota.com peristiwa ini bermula ketika terdakwa H. Rapi sedang membakar sampah di samping rumah korban.
Melihat aktivitas tersebut, Tere menghampiri dan menegur terdakwa, yang kemudian berujung pada cekcok mulut.
Dalam keadaan emosi, Rapi mengeluarkan parang dari sarungnya dan mengancam korban dengan mengatakan, “Uwettta ammengko,” yang berarti “Saya parang kamu.”
Korban, yang tidak gentar, membalas, “Wettana se uwitai,” yang artinya “Parangi coba saya.”
Setelah mendengar jawaban tersebut, terdakwa langsung menyerang korban dengan menebasnya sebanyak empat kali, yang mengenai bagian wajah. Akibat serangan tersebut, Tere jatuh tersungkur.
Namun, H Rapi tidak berhenti di situ, ia kembali menebas korban pada bagian paha, dan selanjutnya melakukan serangan berbahaya lainnya dengan menebas leher korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah insiden tersebut, Tere segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru untuk mendapatkan perawatan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter menunjukkan adanya luka robek yang serius pada beberapa bagian tubuhnya.
Dokter yang menangani korban menyatakan bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh benda tajam.
Tindakan medis yang diberikan termasuk pembersihan luka, jahitan sementara, suntik obat, dan pemasangan infus.
Karena kondisi yang serius, korban dirujuk ke rumah sakit di Makassar untuk perawatan lebih lanjut.
Tindakan terdakwa H Rapi diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (*)