TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama dengan Polres Bone telah memeriksa 11 orang saksi mata terkait dengan kasus penembakan pengacara Rudi S Gani (49).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi mata dalam peristiwa itu.
"Kami telah menerima informasi dari keterangan saksi. Termasuk warga yang memiliki senapan angin," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, bahwa senjata yang digunakan pelaku tidak mesti memiliki izin dari pihak kepolisian.
"Tidak mesti ada izin, hanya saja ke depan kami akan berkoordinasi dengan penjual," imbuhnya.
Ia memastikan bahwa jenis senjata yang digunakan pelaku bukan senjata api.
"Dari pihak lafbor menyatakan bahwa peluru itu merupakan jenis senjata angin, bukan senjata api," ungkapnya kepada awak media, Kamis (02//01/25).
Dia menyebutkan bahwa peluru tersebut berkaliber delapan milimeter saat ini masih dalam pemeriksaan pihak Lafbor.
"Peluru tersebut masih dalam penyelidikan," tukasnya.
Didik menyebutkan bahwa dugaan sementara senjata yang digunakan pelaku tidak memiliki izin.
"Diduga senjata yang digunakan pelaku tidak memiliki izin," terangnya.
Didik juga memastikan bahwa pihaknya saat ini sementara melakukan proses pengerjaan terhadap pelaku.
"Kami masih sementara melakukan proses pengerjaan terhadap pelaku," imbuhnya. (*)