Iklan

Ini Wajah Dua Pelaku Kasus Narkoba yang Gegerkan Warga di Bone saat Diringkus Polisi Berpesta Sabu

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Januari 04, 2025 | 10:35 AM WIB Last Updated 2025-01-04T03:40:08Z

Dua pelaku kasus narkoba bersama dengan barang bukti diamankan polisi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone merilis dua orang pelaku tindak pidana kasus narkoba yang ditangkap dalam penggerebekan di Jl. Veteran, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Rinaldi Alias Inal Bin Ismatulla (44) bersama rekannya, Hasril Alias Solling Bin H. Arifuddin (33) disikat polisi pada Kamis (02/01/25) di siang bolong.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar, SH., MH membeberkan kronologi penangkapan terhadap dua pelaku. 

Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di daerah tertentu. 

"Informasi tersebut diterima oleh tim penyidik Satuan Resnarkoba Polres Bone, yang segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud," ungkapnya.

Setelah melakukan pemantauan, tim mendapatkan petunjuk yang cukup kuat bahwa dua orang yang diketahui bernama Rinaldi alias Inal dan Hasril terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu. 

Tim pun segera merancang strategi untuk menangkap keduanya dengan melakukan penggerebekan.

Begitu tiba di lokasi, petugas langsung memecah masuk dan menemukan kedua tersangka sedang berada di dalam ruangan. 

Keduanya tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti berupa sabu. Rinaldi alias Inal, salah satu pelaku, terlihat panik saat petugas melakukan penggeledahan. 

Dalam saku celana bagian depan sebelah kiri Rinaldi, ditemukan sebuah kotak kecil berwarna hitam yang berisi empat sachet sabu ukuran kecil tersimpan dalam plastik klip bening. 

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah handphone merek Infinix berwarna abu-abu di saku celana bagian depan sebelah kanan Rinaldi. 

Penemuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Setelah penangkapan, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi, Rinaldi mengakui bahwa ia memperoleh sabu dari Hasril. Ia menjelaskan bahwa ia telah membeli enam sachet sabu dari Hasril seharga Rp 900.000,-. 

Pengakuan Rinaldi membuat pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap Hasril, yang juga tertangkap dalam penggerebekan tersebut. 

Dalam penggeledahan terhadap Hasril, ditemukan sebuah handphone merek Oppo berwarna merah. 

Melalui interogasi lebih lanjut, Hasril mengonfirmasi bahwa ia memang yang menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Rinaldi.

Hasril juga mengungkapkan bahwa sabu yang ia berikan kepada Rinaldi diperoleh dari seseorang yang dikenal sebagai DB, dengan cara sistem tempel.

Metode ini biasanya digunakan dalam transaksi narkoba, di mana penjual tidak bertemu langsung dengan pembeli tetapi meninggalkan barang di tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli. 

Atas perbuatan mereka, Rinaldi dan Hasril dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Wajah Dua Pelaku Kasus Narkoba yang Gegerkan Warga di Bone saat Diringkus Polisi Berpesta Sabu
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }