Ilustrasi sabu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Ferdy Alimuddin Alias Ferdy (38) mulai diadili. Sopir pribadi Kaka Jhon gembong narkoba yang telah divonis bersalah itu diduga kuat punya peran penting dalam peredaran narkoba.
Ferdy merupakan pelaku kasus narkoba yang disebut banyak mengetahui transaksi yang dilakukan Jhonk bersama dengan kelompoknya.
"Ferdy yang merupakan mantan sopir Koko Jhonk sementara sidang saksi," ungkap sumber timurkota.com.
Penangkapan Ferdy berawal dari perintah istri Jhon berinisial ATR untuk membeli narkotika jenis sabu. Ferdy kemudian membeli sabu dari pria bernama, BK.
Penangkapan Ferdy bermula pada, Rabu, (07/02/24) pada Pukul 10.00 Wita.
Ferdy menerima telepon dari AT, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam percakapan tersebut, AT meminta Ferdy untuk membantunya menebus handphone milik temannya, DA, yang digadaikan kepada seseorang bernama CL.
AD menawarkan imbalan berupa satu sachet narkotika jenis shabu jika Ferdy bersedia membantu.Mendengar tawaran ini, Ferdy tanpa ragu menyetujuinya.
AD kemudian memberi instruksi agar Ferdy mengambil sabu dari BK, rekan AT. Ferdy berangkat menuju lokasi tersebut dengan menggunakan ojek.
Setibanya di lokasi, Ferdy bertemu dengan BK, yang kemudian memberinya satu sachet sabu.
Setelah menerima paket narkotika tersebut, Ferdy menyimpannya dalam tas yang dibawanya.
Dia kemudian melanjutkan perjalanan ke sebuah homestay di Jalan Pisang, Kota Watampone. Di homestay tersebut, Ferdy merangkai alat hisap shabu dan menggunakannya.
Sekitar pukul 21.00 Wita di hari yang sama, Ferdy dikejutkan dengan kedatangan aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.
Merasa terancam, Ferdy berusaha menghancurkan barang bukti dengan membuang alat hisap sabu melalui ventilasi kamar mandi.
Namun, tindakan tersebut tidak berhasil menghentikan aparat untuk melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, aparat menemukan satu sachet sabu yang Ferdy akui sebagai miliknya.
Untuk memastikan jenis dan kandungan barang bukti, sampel shabu yang ditemukan kemudian dikirim ke laboratorium untuk diuji.
Hasil pemeriksaan dari Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar menunjukkan bahwa satu sachet plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,1018 gram dan berat akhir setelah diperiksa 0,0839 gram, positif mengandung metamfetamina.
Barang bukti ini terdaftar dalam Golongan I, sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang penggolongan narkotika.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, urine Ferdy juga diuji dan hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, Ferdy Alimuddin didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)