Iklan

Dipicu Permasalahan Tanah, Pria di Bone Serang Tetangga Pakai Parang Panjang

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Januari 25, 2025 | 7:16 AM WIB Last Updated 2025-01-25T00:16:09Z

Ilustrasi kasus pemarangan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Sengketa lahan kerap kali menimbulkan perselisihan yang berujung perkelahian antar keluarga.

Mereka berada dalam satu keluarga, kemudian memperebutkan harta milik orang tua. 

Di Kabupaten Bone sendiri hampir setiap tahun ada nyawa melayang karena perkara sengketa tanah.

Kasus yang melibatkan terdakwa Bustam alias Bustan alias Salama bin Beddu meski tidak sampai menelan korban jiwa. 

Namun akibat aksinya itu menjadi perhatian menarik bagi publik di Kabupaten Bone. 

Terdakwa dituduh melakukan pemaksaan dengan kekerasan terhadap saksi korban Mustalib bin Beddu di Dusun Makkita, Desa Sijelling, Kecamatan Tellu Siattinge. 

Akibat aksinya, Bustan saat ini sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone dengan nomor perkara: 11/Pid.B/2025/PN Wtp.

"Sementara sidang pemeriksaan keterangan saksi," ungkap kerabat korban kepada tim timurkota.com, Sabtu (25/01/25) pagi.

Kronologi kejadian bermula saat korban, Mustalib, diundang oleh Kepala Desa Sijelling untuk menghadiri mediasi terkait masalah tanah milik orang tuanya. 

Ketika Mustalib berangkat menuju kantor desa, ia memilih untuk mampir ke rumah saudaranya, Sulo, untuk menunggu anggota keluarganya yang lain yang sedang dalam perjalanan. 

Kehadiran Mustalib di rumah Sulo tidak berlangsung lama sebelum terdakwa muncul dengan sepeda motor, membawa parang yang diselipkan di pinggangnya. 

Tindakan ini menjadi titik awal terjadinya peristiwa yang penuh ketegangan.

Setelah tiba di rumah Sulo, terdakwa langsung menghampiri saksi korban. Dengan nada memaksa, terdakwa mengajak Mustalib untuk pergi ke kantor desa. 

Namun, saksi korban meminta agar mereka menunggu anggota keluarga lainnya. 

Tindakan tersebut membuat terdakwa marah dan turun dari motornya sambil menghampiri saksi.

"Saya memang mau bunuhko," teriak terdakwa sambil menghunuskan parang ke arah Mustalib. 

Melihat situasi yang semakin tegang, beberapa orang yang berada di sekitar, termasuk Jumarlinah dan Inesri, berusaha menghalangi terdakwa untuk mendekati saksi korban. 

Mereka berusaha melindungi Mustalib dari tindakan kekerasan yang mungkin dilakukan oleh terdakwa. 

Meskipun mereka berusaha menahan terdakwa, ia tetap memberontak dan berusaha untuk mendekati saksi korban.

Tindakan Jumarlinah yang mendorong terdakwa untuk menjauh dari Mustalib menunjukkan keberanian dan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan satu sama lain. 

Namun, situasi semakin memburuk ketika terdakwa kembali berusaha melempar batu ke arah saksi korban setelah sebelumnya menghunuskan parang.

Setelah kejadian tersebut, kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tindakan terdakwa dapat dikenakan pasal 335 ayat (1) ke-1 e KUHPidana, yang mengatur tentang pemaksaan dengan kekerasan. 

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung kasus ini.

Pengacara dari pihak saksi korban juga mengumpulkan kesaksian dari orang-orang yang hadir saat insiden terjadi untuk memperkuat argumen mereka di pengadilan. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dipicu Permasalahan Tanah, Pria di Bone Serang Tetangga Pakai Parang Panjang
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }