TIMURKOTA.COM, BONE- Triwidodo Alias Dodo Bin Jokowistono saat ini sementara dalam proses persidangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan nomor perkara: 9/Pid.Sus/2025/PN Wtp.
Dalam perkara ini, Dodo menyebut keterlibatan seorang pelaku lain yang menggunakan nama Bosku saat melakukan transaksi.
Peran Bosku dalam perkara ini, yakni sebagai penyambung antara Dodo dengan bandar kurir.
"Dodo akan kembali disidang pada Rabu 22 Januari 2025," ungkap sumber timurkotacom.
Sehingga kuat dugaan Bosku ada kaitannya dengan bandar besar yang beroperasi di Bumi Arung Palakka.
Terdakwa Triwidodo ditangkap pada hari Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 Wita.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Bone setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terdakwa yang sering memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, tim dari Satuan Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 1 sachet plastik klip bening yang berisi 3 sachet sabu ukuran kecil, yang disimpan di bawah tempat pencucian piring di rumah yang sedang dibangun.
Selain itu, sebuah handphone merek Oppo A60 warna ungu dengan nomor SIM card 085256111740 juga ditemukan di dekat tempat terdakwa duduk saat itu.
Menurut keterangan terdakwa, ia mendapatkan narkotika tersebut dengan cara berkomunikasi dengan seseorang yang ia panggil "Bosku."
Dalam percakapan tersebut, Bosku menginstruksikan terdakwa untuk mengambil sabu di bawah pohon mangga di Desa Waji.
Terdakwa kemudian mengambil 3 sachet sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok Sampoerna, setelah sebelumnya menyiapkan uang sebesar Rp 600.000,- untuk membeli narkotika tersebut.
Setelah mengambil sabu, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di rumahnya dan mengkonsumsi sebagian dari sabu yang diperolehnya.
Ia juga mengakui bahwa telah melakukan transaksi narkotika ini sebanyak tiga kali dengan harga yang sama setiap kali.
Dalam proses peradilan, terungkap bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I.
Tindakannya tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh kepolisian, barang bukti berupa sachet plastik berisi sabu terbukti positif mengandung metamfetamina.
Selain itu, urine milik terdakwa juga menunjukkan hasil positif narkotika, mengindikasikan bahwa ia telah mengkonsumsi sabu. (*)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone, setelah mendengarkan keterangan saksi, pemeriksaan barang bukti, dan argumen dari kedua pihak, akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Triwidodo.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Apabila denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan selama 6 bulan penjara.
Selain itu, barang bukti yang ditemukan, termasuk sachet sabu dan handphone, akan dirampas untuk negara.
Keputusan ini menunjukkan sikap tegas pengadilan dalam memberantas peredaran narkoba serta mengembalikan barang bukti kepada negara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. (*)