Kepala Bappeda Kabupaten Bone, DR Ade Fariq Ashar,,S, STP saat memaparkan materinya (Foto: Dok. Istimewa) |
Penulis: Syamsul Bahri
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE- Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 6 Tahun 2022.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bone menggelar dialog dengan mengangkat tema 'Strategi Peningkatan Kinerja yang Efektif di Lingkup Bappeda Kabupaten Bone'.
Kegiatan dialog ini dilaksanakan pada Selasa (07/01/25) di ruang Rapat Bappeda Bone.
Tampil sebagai pemateri, Kepala Bappeda Kabupaten Bone, DR Ade Fariq Ashar,,S, STP, Msi menjabarkan terkait dengan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN dengan fokus pada penetapan dan klarifikasi ekspektasi, umpan balik berkala, evaluasi kinerja, dan penghargaan berdasarkan kinerja.
Ia menekankan bahwa pegawai diharapkan dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi.
"Salah satu langkah awal dalam pengelolaan kinerja adalah penetapan dan klarifikasi ekspektasi dalam perencanaan kinerja," ungkapnya.
Dialog kinerja yang dilakukan antara pimpinan dan pegawai bertujuan untuk menetapkan harapan pimpinan terhadap peran pegawai.
"Pegawai diharapkan aktif berpartisipasi dengan memberikan masukan mengenai bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam mencapai tujuan tersebut," jelasnya.
Dirinya melanjutkan, setelah menetapkan ekspektasi, langkah selanjutnya adalah pengembangan kinerja pegawai melalui pemberian umpan balik berkala (ongoing feedback).
Proses ini melibatkan pemantauan dan pembinaan kinerja pegawai secara terus-menerus.
Pimpinan diharapkan memberikan umpan balik tentang kinerja pegawai kapan saja diperlukan, baik untuk hal-hal yang sudah baik maupun hal-hal yang perlu diperbaiki.
"Umpan balik ini tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan kinerja individu pegawai, tetapi juga untuk menciptakan budaya komunikasi yang terbuka di dalam organisasi," jelas Putra Mantan Wakil Bupati Bone, Drs H Ambo Dalle MM.
Hal penting lain kata dia yakni evaluasi kinerja pegawai merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan kinerja. Evaluasi ini dilakukan dalam dua siklus: pendek (short cycle) dan penuh (full cycle).
Evaluasi siklus pendek umumnya dilakukan setiap kuartal, sementara evaluasi siklus penuh dilakukan setiap tahun.
Melalui evaluasi ini, pimpinan dapat menilai sejauh mana pegawai telah memenuhi ekspektasi dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
"Proses evaluasi harus dilakukan secara objektif dan transparan, dengan mempertimbangkan berbagai indikator kinerja yang telah disepakati," tukasnya.
Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi pimpinan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi atau memberikan pembinaan kepada pegawai yang masih membutuhkan perbaikan.
Selanjutnya, salah satu cara untuk memotivasi pegawai adalah dengan memberikan penghargaan berdasarkan kinerja.
Pemberian penghargaan ini tidak hanya sebatas pada bentuk materi, tetapi juga bisa berupa pengakuan atas keberhasilan yang telah dicapai oleh pegawai.
Penghargaan ini bertujuan untuk mendorong pegawai agar terus berprestasi dan menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
"Pimpinan harus memastikan bahwa sistem penghargaan yang diterapkan adil dan transparan, sehingga pegawai merasa dihargai atas usaha dan dedikasi mereka," tukasnya.
Melalui penghargaan, diharapkan terjadi peningkatan motivasi dan kinerja pegawai di seluruh organisasi.
Sebagai kepala Bapenda, Ade memiliki target kinerja yang jelas untuk tahun 2025, yaitu meningkatnya akuntabilitas kinerja perencanaan dan pengelolaan keuangan Bappeda.
Indikator yang digunakan untuk mengukur pencapaian ini termasuk hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh APIP.
"Target yang ditetapkan adalah nilai A dengan persentase lebih dari 80-90%. Hal ini harus dicapai melalui program penunjang urusan pemerintahan daerah, dan setiap pegawai di Bappeda harus memahami peran mereka dalam mencapai target tersebut," tutupnya.
Dalam dialog tersebut juga dibahas terkait dengan penempatan fungsional perencana dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan langsung ke masing-masing bidang sesuai dengan peta jabatan baru di Bappeda.
Dengan demikian, pembentukan tim kerja di masing-masing bidang dapat melibatkan tenaga fungsional perencana P3K dengan lebih efektif.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas organisasi dan meningkatkan kualitas perencanaan serta pengelolaan kinerja di Bappeda.
Melalui kolaborasi yang baik antara pegawai tetap dan pegawai PPPK, diharapkan akan tercipta sinergi yang positif dalam mencapai tujuan organisasi. (*)