Iklan

Alasan Hadiri Pesta Pernikahan, Pria di Bone Malah Curi Mesin Traktor Milik Warga

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Januari 15, 2025 | 6:08 PM WIB Last Updated 2025-01-15T11:10:37Z

Ilustrasi mesin traktor dicuri (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Terdakwa kasus pencurian, Muh. Taming alias Song Bin Massi mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone. 

Song terjerat dalam kasus pencurian mesin traktor dengan nomor perkara 5/Pid.B/2025/PN Wtp. 

Dalam persidangan terungkap peran Song saat melancarkan aksinya bersama dengan dua orang rekannya yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Song mengatakan bahwa aksi pencurian dilakukan setelah dirinya menemukan mesin traktor yang gampang dicuri usai menghadiri hajatan pesta pernikahan di Dusun Lempu, Desa Jaling, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.

"Song sementara menjalani sidang, sementara ada dua orang pelaku lain yang pada saat itu disebut bersama-sama mengambil mesin traktor masih dalam pengejaran polisi," ungkap sumber timurkotacom, Rabu (15/01/25).

Peristiwa pencurian ini berawal dari pertemuan terdakwa dengan Adi Flores (DPO) dan Ahi (DPO) dalam sebuah acara pernikahan. 

Dalam kesempatan itu, Adi Flores mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap mesin traktor yang terparkir. 

Terdakwa pun setuju dan pada hari kejadian, Adi menjemputnya menggunakan mobil Avanza berwarna hitam.

Setelah sampai di lokasi, terdakwa dan Lel. Ahi langsung menuju ke alat pembajak sawah yang sedang terparkir. 

Di lokasi tersebut, Adi Flores menunggu di dalam kendaraan untuk berjaga-jaga.

Dengan menggunakan kunci pas yang dibawanya, terdakwa melepaskan mesin traktor merek Yanmar TF 65LYS berwarna merah dari rangkanya. 

Setelah berhasil melepas mesin, terdakwa dan Ahi mengangkatnya ke dalam mobil dan melarikan diri dari tempat kejadian.

Sementara itu korban, Umpa mengatakan pihaknya baru mengetahui mesin traktor hilang setelah pada pagi hari hendak turun menggarap sawah.

Dalam perjalanan menuju sawah, ia menemukan penutup alat pembajak sawahnya terbuka dan mesin penggerak sudah hilang. 

Merasa curiga dan khawatir, Umpa segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan dan pencarian. 

Kerugian yang dialami oleh Umpa akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Tindakan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Alasan Hadiri Pesta Pernikahan, Pria di Bone Malah Curi Mesin Traktor Milik Warga
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }