Dua pelaku yang telah dilaporkan JM di Mapolres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang warga Bone dengan inisial JM (36) baru-baru ini berbagi kisahnya terkait kasus penggelapan yang melibatkan mobil yang dia kredit.
Kasus ini tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial bagi JM, tetapi juga merusak reputasi keluarganya.
Mobil Ayla berwarna silver yang tertulis di STNK namun telah diubah menjadi warna ungu dengan nomor polisi DW 1194 EG yang dibeli secara kredit selama empat bulan kini menjadi sumber masalah yang berkepanjangan bagi JM dan keluarganya.
JM menjelaskan bahwa ia membeli mobil tersebut dengan harapan dapat mempermudah aktivitas sehari-harinya.
Setelah melakukan pembayaran kredit selama empat bulan, JM dihubungi oleh seorang pria bernama Arfandi.
Marni membuat pernyataan sambil direkam korban bahwa ketika kredit mobil macet dia bersedia diproses secara hukum (Foto: Dok. Istimewa) |
"Awalnya saya kredit mobil di mandiri finance, dengan tenor 5 tahun, setelah saya bayar 4 bulan, saya take over ke Arfandi dengan perjanjian dia akan lanjutkan kredit sampai lunas, dan berjanji tidak akan merusak namaku di pembiayaan,dan mengembalikan uang DP Rp10 juta," ujarnya, Rabu (08/01/24).
Dia melanjutkan, setelah 20 hari dirinya menerima telepon dari pihak pembiayaan menyamakan bahwa mobil menunggak.
"Ternyata Fandi sudah pindah tangankan ke Marni dengan uang Rp21 juta dan Marni jual ke Pinrang Rp 56 juta. Akhirnya tujuh bulan mobil menunggak dan saya mengalami kerugian materi dan nama pun dikasi cacat mobil serta ditarik leasing, di situ saya mengalami kerugian" ungkapnya.
Ia telah melaporkan kasus penggelapan tersebut ke pihak Kepolisian Resort Bone.
Namun, hingga saat ini, JM merasa bahwa proses hukum berjalan lambat dan belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
"Saya sudah melaporkan kasus ini, tetapi sampai sekarang proses di kepolisian terkesan lambat mengungkap, padahal saya sudah diperiksa sebagai saksi" ungkapnya.
Ia berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap pelaku yang telah merugikannya.
"Saya berharap Arfandi dan Marni, sebagai pelaku, diproses hukum meskipun mobil sudah kembali. Mereka harus memberikan efek jera agar tidak ada lagi korban lain ke depan," tegas JM. (*)