Iklan

Ungkap Peran Fitto dan A. Nummang Dalam Kasus Sabu, Statusnya Ditetapkan DPO

tim redaksi timurkotacom
Senin, Desember 23, 2024 | 8:45 PM WIB Last Updated 2024-12-23T13:45:17Z

Ilustrasi gambar (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Dua pelaku kasus sabu yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) memiliki peran berbeda dan kasus pun berbeda.

Namun keduanya ditengarai bertindak sebagai pengedar sabu yang menerapkan sistem tempel. 

Meski kasus yang menyeret namanya sudah sampai ke pengadilan. Namun dua nama yang disebut oleh pelaku yang tertangkap hingga saat ini belum terproses.

Meski keduanya telah ditetapkan sebagai buronan. Pihak kepolisian bahkan anak bekerjasama dengan element masyarakat untuk mengungkap persembunyian pelaku.

Wanita Bernama Fitri Buron 

Seorang perempuan bernama, Fitri Alias Fitto menjadi status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah disebut oleh Mahesa Jainar Alias Jena Bin Mappaita menjual sabu dengan menggunakan sistem tempel.

Fitto disebut dalam persidangan mengarahkan kepada Jena untuk melakukan transaksi jual beli sabu dibilangan Jl Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone.

Jena menyebut bahwa dirinya membeli sabu dengan harga Rp1,5 juta melalui perantara Fitto yang mana dirinya diarahkan ke lokasi untuk mengambil paket sabu sebelum dirinya dibekuk polisi.

Saat ini Jena sementara menjalani proses hukum dengan status terdakwa di Pengadilan Negeri Watampone. Dia akan kembali di sidang pada Senin (16/12/24) Pukul 10.00 Wita dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Sidang hari ini pembacaan tuntutan," ujar sumber timurkota.com 

Fitto disebut awalnya menghubungi Jena dengan menyampaikan ketika ingin membeli sabu agar langsung berkomunikasi. "Siapa tau mauki pakai sabu kita hubungika," ungkap Jena menirukan perkataan Fitto yang tertuang dalam berkas perkaranya di Pengadilan Negeri Watampone.

Hanya berselang beberapa jam kemudian, Jena menghubungi Fitto dan menyampaikan bahwa dirinya butuh paket sabu.

Fitto lalu mengarahkan terdakwa untuk mengambil sabunya yang sudah tersimpan/ditempel di pinggir jalan Gunung Bawakaraeng selanjutnya terdakwa ke tempat dimaksud dan setelah sampai terdakwa mengambil satu buah pembungkus rokok yang berisi sabu.

Sementara uang diletakkan, Jena di tempat dimana sabu tersebut terdakwa ambil. Selanjutnya, Jena meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya.

Setelah sampai di rumahnya, Jena membagi paket sabu tersebut menjadi 
tujuh sachet ukuran kecil yang disimpan dalam plastik klip dan satu sachet ukuran sedang.

Berselang beberapa waktu kemudian Jena digerebek oleh pihak kepolisian dan dia terbukti menguasai barang bukti sabu. 

Perbuatan Jena sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

DPO A. Nummang Terkait Kasus Sabu 

Kepolisian Resort Bone masih terus berupaya untuk meringkus pelaku bernama, A. Nummang yang diketahui merupakan buronan kasus peredaran narkoba.

A. Nummang dicari polisi, setelah dirinya disebut oleh perempuan berinisial DN yang tertangkap dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Dalam keterangannya, DN usai diringa diringkus polisi. A. Nummang menghilang dan hanya dirinya yang tertangkap.

Sepak terjang A. Nummang dalam perdaran narkoba disebut cukup besar. Pasalnya ia terlibat dalam kasus transaksi.

Seorang wanita asal Desa Tebba, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, berinisial DA Binti AD harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dirinya saat ini dihadapkan pada proses sidang setelah ditemukan pihak kepolisian tengah membawa barang bukti sabu.

Saat ini DA sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone. DA akan kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (12/12/24).

Menurut informasi yang diperoleh tim timurkota.com peristiwa ini bermula pada pukul 21.00 Wita ketika Darni dihubungi oleh seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), A.nummang. 

Dalam percakapan tersebut, A.nummang meminta terdakwa untuk membelikan sabu seharga Rp 150.000. 

Tanpa berpikir panjang, Darni yang saat itu sedang duduk-duduk di depan rumah temannya, segera memanggil saudara Akbar Alias Baim yang kebetulan lewat.

Darni menyampaikan niatnya untuk menitipkan uang Rp 150.000 kepada Akbar Alias Baim agar membelikan sabu. 

Setelah Akbar mengambil uang tersebut, DA menunggu di rumahnya hingga Akbar kembali dengan satu sachet sabu yang disimpan dalam plastik bening. 

Namun, nahas, saat DA pulang dan berada di depan rumahnya, pihak kepolisian tiba-tiba datang dan menangkapnya. 

Sabu yang dipegang DA pun jatuh ke tanah dan ditemukan oleh polisi.

DA dikenakan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tindak pidana yang dilakukan oleh DA termasuk dalam kategori serius, yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3507/NNF/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024, barang bukti berupa satu sachet berisi kristal bening dengan berat netto 0,0751 gram terbukti mengandung bahan aktif metamfetamina. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ungkap Peran Fitto dan A. Nummang Dalam Kasus Sabu, Statusnya Ditetapkan DPO
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }