Proses pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kapolres Bone, AKBP Erwinsyah, mengumumkan penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayahnya.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat, 2024, di Aula Terbuka, Polres Bone, Erwinsyah menyampaikan rincian mengenai penangkapan tersebut dan langkah-langkah yang diambil untuk memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Bone.
Berdasarkan laporan yang diterima, pihak kepolisian melakukan penangkapan di Jalan Mt. Haryono, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di daerah tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam praktik peredaran narkoba dengan metode sistem tempel, di mana barang haram tersebut disembunyikan dan ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.
Tersangka pertama yang diamankan adalah seorang pria berinisial WD, yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan.
Menurut informasi yang diberikan Kapolres, WD beralamat di Makassar dan menjadi salah satu penghubung dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Erwinsyah menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan dalam beberapa minggu terakhir.
Tim Reserse Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi WD sebagai salah satu pelaku.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas narkoba di Kabupaten Bone. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Erwinsyah.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menginformasikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini, berupa sabu-sabu, akan dimusnahkan.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama-sama dengan keterlibatan media dan masyarakat, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dari Polres Bone.
Jumlah barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 12 paket sabu ukuran besar dengan total harga Rp420 juta.
“Pemusnahan barang bukti narkoba adalah langkah penting untuk menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami serius dalam menanggulangi masalah ini,” ujarnya.
Kapolres Erwinsyah juga menekankan perlunya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam upaya mencegah peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba. Jika ada yang melihat atau mendengar sesuatu yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor kepada kami. Bersama-sama kita bisa membuat Kabupaten Bone bebas dari narkoba,” ungkapnya.
Selain penegakan hukum, Kapolres juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
Oleh karena itu, pihak kepolisian berencana mengadakan program-program penyuluhan dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, terutama di kalangan generasi muda.
“Edukasi adalah kunci dalam pencegahan peredaran narkoba. Kami akan bekerja sama dengan sekolah-sekolah dan lembaga lainnya untuk memberikan informasi yang tepat tentang dampak buruk narkoba,” tambahnya. (*)