Ilustrasi Buronan kasus narkoba (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang perempuan bernama, Fitri Alias Fitto menjadi status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah disebut oleh Mahesa Jainar Alias Jena Bin Mappaita menjual sabu dengan menggunakan sistem tempel.
Fitto disebut dalam persidangan mengarahkan kepada Jena untuk melakukan transaksi jual beli sabu dibilangan Jl Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone.
Jena menyebut bahwa dirinya membeli sabu dengan harga Rp1,5 juta melalui perantara Fitto yang mana dirinya diarahkan ke lokasi untuk mengambil paket sabu sebelum dirinya dibekuk polisi.
Saat ini Jena sementara menjalani proses hukum dengan status terdakwa di Pengadilan Negeri Watampone. Dia akan kembali di sidang pada Senin (16/12/24) Pukul 10.00 Wita dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
"Sidang hari ini pembacaan tuntutan," ujar sumber timurkota.com
Fitto disebut awalnya menghubungi Jena dengan menyampaikan ketika ingin membeli sabu agar langsung berkomunikasi. "Siapa tau mauki pakai sabu kita hubungika," ungkap Jena menirukan perkataan Fitto yang tertuang dalam berkas perkaranya di Pengadilan Negeri Watampone.
Hanya berselang beberapa jam kemudian, Jena menghubungi Fitto dan menyampaikan bahwa dirinya butuh paket sabu.
Fitto lalu mengarahkan terdakwa untuk mengambil sabunya yang sudah tersimpan/ditempel di pinggir jalan Gunung Bawakaraeng selanjutnya terdakwa ke tempat dimaksud dan setelah sampai terdakwa mengambil satu buah pembungkus rokok yang berisi sabu.
Sementara uang diletakkan, Jena di tempat dimana sabu tersebut terdakwa ambil. Selanjutnya, Jena meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya.
Setelah sampai di rumahnya, Jena membagi paket sabu tersebut menjadi
tujuh sachet ukuran kecil yang disimpan dalam plastik klip dan satu sachet ukuran sedang.
Berselang beberapa waktu kemudian Jena digerebek oleh pihak kepolisian dan dia terbukti menguasai barang bukti sabu.
Perbuatan Jena sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)