Iklan

Perempuan Asal Bone Bernama Fitri Fitto Diburu Polisi Usai Disebut Jual Sabu dengan Sistem Tempel

tim redaksi timurkotacom
Senin, Desember 16, 2024 | 6:54 AM WIB Last Updated 2024-12-15T23:54:25Z

Ilustrasi Buronan kasus narkoba (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang perempuan bernama, Fitri Alias Fitto menjadi status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah disebut oleh Mahesa Jainar Alias Jena Bin Mappaita menjual sabu dengan menggunakan sistem tempel.

Fitto disebut dalam persidangan mengarahkan kepada Jena untuk melakukan transaksi jual beli sabu dibilangan Jl Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone.

Jena menyebut bahwa dirinya membeli sabu dengan harga Rp1,5 juta melalui perantara Fitto yang mana dirinya diarahkan ke lokasi untuk mengambil paket sabu sebelum dirinya dibekuk polisi.

Saat ini Jena sementara menjalani proses hukum dengan status terdakwa di Pengadilan Negeri Watampone. Dia akan kembali di sidang pada Senin (16/12/24) Pukul 10.00 Wita dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Sidang hari ini pembacaan tuntutan," ujar sumber timurkota.com 

Fitto disebut awalnya menghubungi Jena dengan menyampaikan ketika ingin membeli sabu agar langsung berkomunikasi. "Siapa tau mauki pakai sabu kita hubungika," ungkap Jena menirukan perkataan Fitto yang tertuang dalam berkas perkaranya di Pengadilan Negeri Watampone.

Hanya berselang beberapa jam kemudian, Jena menghubungi Fitto dan menyampaikan bahwa dirinya butuh paket sabu.

Fitto lalu mengarahkan terdakwa untuk mengambil sabunya yang sudah tersimpan/ditempel di pinggir jalan Gunung Bawakaraeng selanjutnya terdakwa ke tempat dimaksud dan setelah sampai terdakwa mengambil satu buah pembungkus rokok yang berisi sabu.

Sementara uang diletakkan, Jena di tempat dimana sabu tersebut terdakwa ambil. Selanjutnya, Jena meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya.

Setelah sampai di rumahnya, Jena membagi paket sabu tersebut menjadi 
tujuh sachet ukuran kecil yang disimpan dalam plastik klip dan satu sachet ukuran sedang.

Berselang beberapa waktu kemudian Jena digerebek oleh pihak kepolisian dan dia terbukti menguasai barang bukti sabu. 

Perbuatan Jena sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perempuan Asal Bone Bernama Fitri Fitto Diburu Polisi Usai Disebut Jual Sabu dengan Sistem Tempel
« Prev Next »

Iklan KPU Wajo

Iklan KPU Wajo

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }